Artis Roro Fitria saat menemui awak media setelah ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, 15 Februari 2018. Tempo/Caesar Akbar
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan model Roro Fitria sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Barang haram itu diperoleh Fitria dari pria berinisial WH. Pria itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. “WH ini yang memasok sabu ke RF,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan, Kamis, 15 Februari 2018.
Suwondo menjelaskan, polisi menangkap WH di Jalan Hayam Wuruk, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, pada 14 Februari 2018, sekitar pukul 10.20. Berdasarkan keterangan WH inilah polisi menangkap Fitria di Pattio Residence, Jalan Durian Raya Nomor 23-D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada hari yang sama sekitar pukul 12.30.
Polisi menyita 2,4 gram sabu-sabu, 1 unit telepon seluler, dan 1 kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari tangan WH. Sedangkan dari Fitria disita 1 unit ponsel, 1 buku tabungan, dan 1 kartu ATM.
Suwondo mengungkapkan Roro Fitria memesan 2,4 gram sabu kepada WH sehari sebelumnya. Perempuan itu telah mengirimkan uang Rp 5 juta kepada WH. Menurut Suwondo, kedua tersangka aktif berkomunikasi untuk transaksi narkoba itu.