Ahok Ajukan PK, Eggi Sudjana: Ada Akal-akalan Hukum

Editor

Ali Anwar

Senin, 19 Februari 2018 20:42 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, 20 Februari 2015. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Langkah mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis dua tahun penjara dalam perkara penistaan agama mengundang reaksi dari perkumpulan, yang menamakan diri Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

"Kami menolak karena (Mahkamah Agung/MA) melakukan penegakan hukum yang diskriminatif, karena ada akal-akalan hukum, karena aturan hukum banyak ditabrak tidak sesuai dengan aturan hukum, bukan karena kebencian," kata anggota TPUA, Eggi Sudjana, di kantornya, Tanah Abang, Jakarta, Senin, 19 Februari 2018.

Simak: Rincian Tuntutan dalam Vonis Ahok soal Kasus Penistaan Agama

Pada Sabtu, 17 Februari 2018, beredar salinan berkas yang diduga memori PK perkara pidana penistaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada MA. Berkas diserahkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Dalam berkas tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah membenarkan bahwa terpidana perkara penistaan agama, Ahok, telah mengajukan memori PK. Berkas dimasukkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Saat ini belum diterima berkasnya oleh MA,” ujar Abdullah saat dihubungi Tempo pada hari yang sama.

Advertising
Advertising

Menurut Eggi, kalau memang waktu hak Ahok sebagai hak hukumnya melakukan banding, kemudian dia PK, itu merupakan hal yang pantas. "Enggak ada kewenangan saya mau melakukan ini, untuk apa? Saya ngada-ngada, dong, berarti. Justru di sini yang mengada-ada Ahok," ucapnya.

Eggi menilai, sebelum PK, mesti ada tiga unsur penting, yaitu novum, kekhilafan hakim, dan penerapan hukum yang tidak sistematis atau berbeda-beda.

"Yang hak PK adalah yang korban atau yang sudah jadi terdakwa dan kemudian dipidana. Nah, itu urutannya. Setelah sidang pertama pengadilan negeri kan mesti ada sidang banding, kalau dia tidak terima pengadilan negeri, yang pertama itu. Kalau kalah lagi, dia boleh kasasi. Kalau kalah lagi, dia temukan tiga tadi yang sudah saya sebut, itu baru dia boleh PK," tuturnya. Atas dasar tersebut, Eggi menilai PK yang diajukan Ahok dan diterima MA tidak logis.

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

33 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

33 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

47 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

50 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

51 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

52 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

56 hari lalu

Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

14 Februari 2024

Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.

Baca Selengkapnya