TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meringkus tiga tersangka penganiayaan terhadap Firza Herryson, 13 tahun, pada Senin, 19 Februari 2018, yakni Rifki Ardiansyah (19), Rafli alias Jambrong (21), dan AB (12).
Firza diduga dianiaya menggunakan celurit sehingga mengakibatkan jari tangannya mesti diamputasi. "Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres Tangerang Selatan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho dalam keterangan tertulis pada Selasa, 20 Februari 2018.
Para pelaku penganiyaan bakal dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP. "Karena ada salah satu tersangka yang berumur di bawah 14 tahun."
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 21 Oktober 2017, di Perum Palem Bintaro, Kelurahan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Firza tengah nongkrong bersama teman-temannya. Tiba-tiba, ketiga pelaku datang dan menuduh Firza memukul teman mereka.
"Kemudian pelaku bersama teman-temannya memukuli korban dan saksi dengan menggunakan celurit," tutur Yurikho.
Celurit diarahkan ke kepala Firza sehingga dia menangkis serangan itu. Akibatnya, benda tajam itu mengenai telapak tangan kiri sehingga menyebabkan sobekan. "Sampai jari manis pada tangan kiri korban harus diamputasi sehingga menyebabkan korban cacat permanen."
Alfian Herryson, kakak Firza, lantas melaporkan kejadian itu kepada polisi. Sekitar empat bulan kemudian, polisi menangkap ketiga pelaku penganiayaan pada Senin lalu, 19 Februari 2018, setelah melakukan penyamaran. "Akhirnya Tersangka dapat ditangkap," ucap Yurikho.
Tersangka Rifki pertama ditangkap kemudian Rafli dan AB dicokok di Ciledug, Kota Tangerang. Polisi masih mencari barang bukti penganiayaan berupa senjata celurit yang digunakan pelaku untuk menyerang Firza.