Begini Respons Buni Yani Vonisnya Jadi Dasar PK Ahok

Reporter

Imam Hamdi

Senin, 26 Februari 2018 06:00 WIB

Buni Yani menjalani sidang vonis di Bandung, 14 November 2017. Buni Yani didakwa melanggar UU ITE terkait pidato mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, mengomentari alasan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) vonis penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut dia, Ahok tak bisa begitu saja bertumpu pada vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bandung kepadanya. "Putusan (perkara) saya saja belum inkracht (berkekuatan hukum tetap), mestinya belum bisa (jadi dasar Ahok mengajukan PK)," kata Buni Yani kepada Tempo di sela acara ulang taun ke-1 organisasi Bang Japar di Aula Perumahan DPR Kalibata pada Ahad, 25 Februari 2018.

PN Bandung memutuskan, Buni Yani terbukti melanggar Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE karena terbukti mengedit dan mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Baca: Alumni 212 Ancam Demo Sidang PK Ahok, Pengacara Ahok Sebut Tak Mempan

Pada 14 November 2017, PN Bandung menjatuhkan vonis buat Buni Yani 1 tahun 6 tahun penjara. Belakangan, Buni Yani mengajukan banding.

Berbeda dengan vonis Ahok, hakim tak memerintahkan Buni Yani harus segera masuk penjara. "Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," kata Hakim PN Bandung, Saptono, pada saat membacakan putusan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa, 14 November 2017.

Akibat penyebaran rekaman video Ahok yang sudah diedit tadi, Ahok yang kala itu masih menjabat Gubernur DKI Jakarta menjadi tersangka. Kemudian pada Mei 2017, PN Jakarta Utara menyatakan Ahok menista agama sehingga dihukum 2 tahun penjara.

Nah, setelah Budi Yani diputus bersalah, Ahok menggunakan putusan itu untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Utara pada Jumat, 2 Februari 2018. Sidang perdana PK Ahok digelar pada Senin, 26 Februari 2018, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada.

Menurut Buni Yani, tidak masuk jika putusan yang belum inkracht dijadikan dasar pengajuan PK. Putusannya bisa dijadikan dasar PK oleh Ahok jika sudah berkekuatan hukum tetap. "Sekarang saya masih menunggu putusan (banding)," ujarnya.

Apalagi, dia melanjutkan, perkara dirinya dan Ahok sangat berbeda. Ahok divonis bersalah dalam perkara penistaan agama, yang didakwa dengan Pasal 156 a KUHP. Sedangkan, Buni Yani didakwa Pasal 32 A ayat 1 Undang-undang ITE.

Sebaliknya, Budi Yani menyindir pengajuan PK itu sebab Ahok tak pernah mengajukan banding atau kasasi atas putusannya. "Apakah boleh mengajukan PK? Saya tidak mau komentar."

Sebelumnya, praktisi hukum Ruhut Sitompul menilai penggunaan referensi kasus Buni Yani dalam upaya hukum pengajuan PK oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah tepat. Hal tersebut merujuk pada status Buni Yani yang dinyatakan bersalah tapi tidak dipenjara.

"Buni Yani biang keroknya (yang menyebabkan Ahok dipenjara) aja gak masuk penjara," kata Ruhut, Kamis, 22 Februari 2018, di Jakarta.

Pakar hukum pidana Andriyanto Seno Adji pun menilai putusan Buni Yani dapat dijadikan novum dalam PK Ahok. Novum tersebut berupa keadaan baru karena vonis yang dijatuhkan kepada Buni Yani pada November 2017, sedangkan Ahok divonis enam bulan sebelumnya, yakni Mei 2017.

"Sangat boleh sebagai novum berupa keadaan baru yang andai kata keadaan baru itu ada sebelum keputusan Ahok, maka keputusan Ahok adalah berupa pembebasan," kata dia, Kamis, 22 Februari 2018.

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak ingin menyampaikan secara detail mengenai alasan permohonan PK Ahok. Dia tidak memberikan jawaban pasti mengenai keterkaitan pengajuan PK dengan vonis Buni Yani. "Saya enggak mau berkomentar, tunggulah sidang perdana tanggal 26 Februari 2018," ujar Josefina.

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

6 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

7 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

9 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

11 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

41 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

41 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

55 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

58 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya