Kendaraan menunggu Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Desember 2017, menjelang pukul 18.00 WIB. Jalan ditutup pukul 06.00-18.00 untuk digunakan para pedagang kaki lima (PKL) berjualan. FOTO: Tempo/Imam Hamdi
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran penutupan akses Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
"Proses surat perintah penyelidikan (sprindik) keluar, kami akan panggil (Anies)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan di Jakarta, Selasa, 27 Februari 2018.
Setelah penyidik menerbitkan sprindik, Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Anies Baswedan dalam waktu sepekan kemudian. Namun penyidik kepolisian akan terlebih dulu memanggil Jack Boyd Lapian sebagai saksi pelapor untuk memberikan keterangan awal terkait dengan laporannya soal penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
Sebelumnya, aktivis Cyber Indonesia, Jack Lapian, melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, ke Polda Metro Jaya. Laporan itu bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018 dengan terlapor Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, yang diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.
Relawan Ahok itu menyebutkan penutupan jalan di Jalan Jatibaru berjalan kurang-lebih dua bulan, sejak 22 Desember 2017, tapi tidak memiliki payung hukum. Akibat penutupan jalan tersebut, Jack menilai memunculkan persoalan baru karena Pemprov DKI memberikan kebebasan pedagang kaki lima (PKL) berjualan pada ruas jalan tersebut.
Hal itu, menurut Jack, mendapatkan respons dari berbagai kalangan sebagai kebijakan yang kontroversi dan bertentangan dengan peraturan. Relawan Ahok itu menambahkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga melayangkan surat rekomendasi tentang penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kepada Pemprov DKI.
Surat tersebut merekomendasikan Anies Baswedan mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi Jalan Jatibaru Raya. Pembukaan jalan itu dapat mengurangi dampak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan pelayanan angkutan umum di kawasan Tanah Abang sesuai dengan ketentuan.