TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mau menanggapi pelaporan dirinya ke polisi soal penataan Tanah Abang oleh relawan Ahok, Jack Boyd Lapian. Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Lapian mengatakan pelaporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Tidak ada (tanggapan). Cukup-cukup," kata Anies Baswedan sambil tersenyum dan menggelengkan kepala di Hotel Double Tree, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Februari 2018.
Penataan kawasan Pasar Tanah Abang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal bergulir di meja hijau. Cyber Indonesia menyatakan akan melaporkan Anies Baswedan ke kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis, 22 Februari 2018.
Baca: Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi, Relawan Ahok Beberkan Bukti
Pelaporannya ke polisi, menurut Jack, lantaran pemerintah DKI Jakarta dianggapnya belum memiliki payung hukum dalam penerapannya, tapi sudah menutup Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017. "Dengan kata lain tidak adanya perda maupun pergub dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," ujar Jack, yang pernah menjadi Ketua Relawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful (BTP Network).
Dampaknya, Jack menambahkan, keputusan itu mendapat respons dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan. "Bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana," ucap Jack.
Langkah Anies Baswedan soal penataan Tanah Abang, dinilai relawan Ahok itu bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.