Cerita Para Agen Tergiur Janji Komisi First Travel

Senin, 5 Maret 2018 13:20 WIB

Suasana sidang lanjutan perkara penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umroh dan haji First Travel dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Depok pada Senin, 5 Maret 2018. FOTO: TEMPO/Ade Ridwan

TEMPO.CO, Depok – Perusahaan jasa perjalanan atau travel haji dan umroh PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang dipimpin oleh terdakwa Andika Surachman menebarkan janji komisi dan potongan harga untuk calon jemaah dan agen pemasaran.

Dalam sidang perkara penipuan dan pencucian uang First Travel hari ini, Senin, 5 Maret 2018, agen pemasaran Tangerang, Banten, bernama Dewi Gustiana mengatakan dirinya bergabung mulai 5 Desember 2015 ketika pertemuan di Hotel Ritz Calton, Jakarta. First Travel menjanjikan fee untuk agen dari setiap jemaah yang berangkat.

Ekspresi terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 19 Februari 2018. Sidang perdana itu beragenda pembacaan dakwaan kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel yang menimbulkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

“Saya sudah berangkatkan 329 jemaah tapi sepeserpun saya tidak pernah terima fee itu,” kata Dewi dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Baca: Dilimpahkan, Tiga Bos First Travel Ditahan di Rutan Depok

Perkara First Travel menyeret tiga terdakwa, yakni Andika Surachman, istri Andi bernama Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, adik Anniesa. "Saksi yang kami panggil enam orang, semuanya adalah agen,” ujar Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menjelang sidang digelar.

Pengadilan Negeri Depok dijaga sedikitnya 100 polisi bersenjata lengkap. Mereka dari unsur Sabhara, Pengendalian Massa (Dalmas), dan Tim Jaguar Polres Depok.

Dewi menuturkan, dia rela membayar Rp 2,5 juta untuk menjadi agen demi mengejar fee atau komisi yang menggiurkan.

First Travel membentuk agen-agen kemitraan di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan komisi untuk agen dihitung dari jumlah jemaah yang berhasil dijaring. Rinciannya, Rp 200 ribu per jemaah untuk paket promo, Rp 500 ribu untuk paket, serta Rp 900 ribu untuk jemaah paket VIP.

Tri Suheni, juga agen First Travel, juga menuturkan bahwa belum menerima komisi padahal sudah memberangkatkan 47 jemaah. “Malah saya merugi Rp 70 juta karena harus nombokin biaya akomodasi jemaah yang tidak diberangkatkan oleh First Travel,” ucapnya.

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya