Satpol PP Ulur Pembongkaran Vila Liar Puncak di Cisadon

Jumat, 9 Maret 2018 10:20 WIB

Vila Mewah di Puncak Dibongkar

TEMPO.CO, Bogor - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor tetap akan mengirim surat peringatan pertama hingga ketiga sebelum membongkar vila liar Puncak di Blok Cisadon, Babakan Madang, Bogor. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Herdi Yana, menepikan opsi eksekusi pembongkaran segera, sekalipun semua 15 vila dan bangunan dalam blok itu telah jelas menyerobot tanah hutan negara.

“Kami akan tetap menempuh proses ini: surat peringatan, penyegelan, lalu pembongkaran,” kata dia, Kamis 8 Maret 2018.

Herdi menjelaskan, prosedur yang dimulai dengan surat peringatan itu sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan. Satuan Polisi Pamong Praja, kata Herdi, juga menjalankan peraturan daerah dan mengutamakan rasa kemanusiaan. “Kami tak mengabaikan HAM, meski pemilik bangunan sudah jelas melanggar perda,” kata dia seperti dikutip Koran Tempo, Jumat 9 Maret 2018.

Baca: Penyebab KLHK Segel 362 Hektar Hutan Lindung dan Vila Liar Puncak

Menurut Herdi, pelaksanaan prosedur yang sesuai dengan peraturan itu juga bertujuan menghindari gugatan warga. Sebab, eksekusi tanpa surat peringatan berpotensi digugat karena dianggap tak sesuai dan melanggar hukum.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta bantuan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk membongkar vila liar Puncak di lahan seluas 368,68 hektare. Pembongkaran itu merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Nomor 1635 K/Pdt yang memenangkan Perhutani atas penguasaan lahan konservasi oleh pengusaha properti asal Poso, Sulawesi Tengah, Yulius Puumbatu.

Menerima surat itu, Herdi menyatakan menunggu rekomendasi dari dinas terkait ihwal pelanggaran vila liar Puncak. Dia mengatakan akan menerbitkan surat peringatan terhadap Yulius.

Namun Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Lita Ismu, mengatakan pembongkaran tak memerlukan surat peringatan. Sebab, Mahkamah Agung sudah menyatakan lahan itu dimiliki Perhutani. “Satpol PP tak perlu lagi menunggu surat rekomendasi dari kami untuk eksekusi,” kata dia dua hari lalu.

Lita mengatakan Perhutani juga dapat mengajukan permintaan eksekusi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Pasal 25 aturan yang sama menyatakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dapat menegakkan perda tanpa surat teguran dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Sudrajat, berharap pembongkaran vila di Cisadon menjadi momentum kelanjutan penertiban di lahan konservasi. Menurut dia, pembongkaran bangunan tanpa pengawasan dan pengembalian fungsi lahan membuat pemilik vila liar Puncak kembali mendirikan bangunan. “Karena setelah dibongkar tidak diawasi lagi oleh petugas,” kata dia.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Indra Eksploitasia, menjelaskan lahan yang diklaim Yulius itu termasuk kawasan konservasi Bogor, Puncak, dan Cianjur, yang luas totalnya 9.200 hektare. Sebanyak 15 vila liar Puncak di atas lahan di Blok Cisadon harus dibongkar. “Kalau pemilik tak membongkar sendiri, akan kami bongkar paksa,” kata Indra.

Kuasa hukum Yulius, Agung Ahmad Wijaya, mengatakan pembongkaran bangunan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor tak bisa dilakukan. Sebab, menurut dia, putusan Mahkamah Agung hanya menyatakan lahan tersebut milik negara. Putusan MA tak memerintahkan adanya eksekusi lahan dan Mahkamah Agung juga tak membatalkan penguasaan lahan oleh kliennya. “Saya luruskan, istilah gusur tidak akan terjadi,” kata dia.

KORAN TEMPO

Berita terkait

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

10 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

29 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

43 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

48 hari lalu

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

57 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

59 hari lalu

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

59 hari lalu

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

59 hari lalu

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

12 Februari 2024

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?

Baca Selengkapnya

Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

11 Februari 2024

Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

Ketua Bawaslu Tangsel mengatakan seluruh masyarakat juga bisa menertibkan dan menurunkan APK pada hari ini.

Baca Selengkapnya