Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyebab KLHK Segel 362 Hektar Hutan Lindung dan Vila Liar Puncak

image-gnews
Pengunjung menikmati keindahan Air Terjun (Curug) Ciherang di Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat, 9 Januari 2016. Curug Ciherang merupakan salah satu obyek wisata alam yang sedang dikembangkan dalam lingkup program pembangunan Jalur Puncak II. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengunjung menikmati keindahan Air Terjun (Curug) Ciherang di Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat, 9 Januari 2016. Curug Ciherang merupakan salah satu obyek wisata alam yang sedang dikembangkan dalam lingkup program pembangunan Jalur Puncak II. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Bogor -Ratusan petugas gabungan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, menyegal dan mengeksekusi lahan hutan lindung 362 hektar lahan hutan lindung dan belasan vila liar Puncak, Kabupaten Bogor.  Area itu sempat diklaim milik pengusaha yang dijadikan bangunan vila, resort serta lokasi untuk berburu.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indra Eksploitasia mengatakan penyegelan lahan kawasan hutan lindung seluas 362 hektare dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No.133/Pdt.G/2009/PN.Cbn juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.396/Pdt/2010 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No.1635 K/Pdt yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca : Bogor Dinilai Tak Serius Tangani Masalah di Puncak

"Dalam persidangan, negara dalam hal ini KLHK memenangkan perkara gugatan lahan yang dilakukan oleh salah seorang warga berinisial JU ke Pengadilan Negeri Cibinong," kata Indra Eksploitasia, Kamis 1 Maret 2018, di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Setelah melalui proses yang panjang, mulai dari mediasi, gugatan di persidangan hingga akhirnya Putusan Mahkamah Agung RI No.1635 K/Pdt memutuskan penguasaan kawasan hutan yang seharusnya dikelola oleh Perum Perhutani namun dikuasai oleh pihak yang tidak berhak dan akibatnya mengubah fungsi kawasan hutan,

"Penyegelan yang nantinya akan dilakukan eksekusi pembongkaran 15 bangunan vila yang sudah berdiri di kawasan lindung ini untuk dikembalikan menjadi daerah resapan air," kata Indra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena lahan 362 hektar yang berlokasi di Blok Cisadon ini berada kawasan Puncak yang dijadikan sebagai kawasan konservasi dan resapan air, karena menjadi hulu sungai yang mengalir ke wilayah Jakarta.

"Kawasan hutan ini masuk wilayah Bopunjur sesuai dengan Keppres Nomor 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur) ditetapkan sebagai kawasan konservasi air dan tanah yang bertujuan untuk menjamin tetap berlangsungnya keberadaan air," ujar Indra lagi.

Indra menambahkan sesuai dengan Kepres kawasan Bopuncur memiliki luas 9.200 hektare iniharus berada dalam kondisi berhutan yang terbebas dari gangguan perambahan hutan termasuk bangunan-bangunan dan vila ilegal alias vila liar.

"Di lokasi lahan yang kami segel ini ada 15 bangunan dan vila liar Puncak yang ditertibkan dan masih ada 45 bangunan dan vila illegal lainya yang juga akan kami tertibkan dalam waktu dekat ini," demikian Indra Eksploitasia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

22 jam lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

1 hari lalu

Shutterstock.
Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.


Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

1 hari lalu

Konsesi PT RAP yang diduga masuk dalam kawasan hutan di Desa Bukit Penai, Kecamatan Naga Silat, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada 22 November 2023. Jalan kebun kemudian menjadi jalan poros utama menuju desa. IniBorneo/Cantya Zamzabella
Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.


Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

1 hari lalu

Lahan bukaan baru perkebunan sawit PT Sinar Kencana Inti Perkasa (SKIP) Senakin Estate di Desa Sembilang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru pada 13 November 2023. BanjarHits/Diananta P. Sumedi
Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.


Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

1 hari lalu

Perkebunan kelapa sawit PT Suryamas Cipta Perkasa yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.


12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

1 hari lalu

Penampakan kebun Duta Palma Group di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 16 November 2023. Riauterkini/Syahrul Hidayat
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.


22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

1 hari lalu

Perkebunan kelapa sawit di area konsesi PT Suryamas Cipta Perkasa yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Dilihat dari atas pada Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

34 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

34 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

34 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.