Ahmad Dhani Tak Ditahan, Bagaimana Kasus Ujaran Kebencian Lain?

Rabu, 14 Maret 2018 09:33 WIB

Musisi Ahmad Dhani (tengah) didampingi kuasa hukum memberi pernyataan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua (P21) kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,12 Maret 2018. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meski berkas kasus ujaran kebenciannya telah lengkap alias P21. “Semua sudah jadi pertimbangan jaksa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jesaya, Senin, 12 Maret 2018.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai keputusan Kejaksaan tidak menahan Ahmad Dhani adalah hal yang wajar. "Kewenangan (untuk menahan) itu hak, bisa digunakan bisa enggak,” ujarnya.

Dalam catatan Tempo, hanya Ahmad Dhani dan Buni Yani yang tidak ditahan oleh kepolisian maupun kejaksaan selama proses pemeriksaan dan peradilan. Sedangkan para terdakwa ujaran kebencian yang lain seperti Jonru Ginting, Asma Dewi dan empat anggota kelompok Saracen langsung ditahan.

Baca: Ahmad Dhani Tidak Ditahan, Ini Tanggapan Pakar Hukum

Berikut sejumlah pelaku yang pernah maupun tengah menjalani proses hukum perkara ujaran kebencian.

-Buni Yani
Buni Yani adalah sosok pengubah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Kepulauan Seribu, Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Buni Yani melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2016. Proses hukum berjalan sampai satu tahun hingga Ia dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara pada 14 November 2017. Selama proses tersebut, Buni Yani sama sekali tidak ditahan. Amar putusan hakim juga tidak meminta jaksa menahannya karena adanya proses banding yang diajukan terpidana.

Baca: Ahmad Dhani Tidak Ditahan, Kejaksaan: Sudah Dijamin Kuasa Hukum

Polda Metro Jaya pernah menyampaikan alasan tidak menahan Buni Yani. “Pertama terkait alasan objektif, yang bersangkutan selama pemeriksaan kooperatif,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.

-Jonru Ginting
Nasib Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting tidak seberuntung Buni Yani. Penggiat media sosial ini langsung ditahan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September 2017. Jonru Ginting menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian akibat postingan di sosial yang berbau SARA. Polisi menahan Jonru agar tidak ada upaya penghilangan barang bukti dan melarikan diri.

Hanya butuh waktu kurang dari enam bulan sampai 2 Maret 2018. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta bagi Jonru. Ia dijerat dengan tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 UU ITE, Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.

-Grup Saracen

Pada 23 Agustus 2017, tiga orang dari kelompok Saracen ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Saracen adalah sindikat penyedia jasa konten kebencian yang sempat mencuat pada akhir Agustus 2017. Tiga orang tersebut adalah Jasriadi, Muhammad Faizal Tanong, dan Sri Rahayu Ningsih. Belakangan polisi menangkap pelaku keempat yaitu Muhammad Abdullah Harsono.

Usai ditangkap, keempat pelaku langsung ditahan oleh kepolisian. 18 Desember 2017, Sri divonis 1 tahun kurungan. Ia dijerat dengan Pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE. 11 Januari 2018, giliran Harsono yang divonis 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. Ia divonis bersalah melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Sedangkan Jasriasi, sampai saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

-Asma Dewi

Tak hanya Jonru dan kelompok Saracen, Pasal 28 ayat 2 UU ITE juga menjerat Asma Dewi. Ia dituduh menyebar ujaran kebencian berbau SARA di sekitar pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. 8 September 2017, ia pun ditangkap dan dikurung sementara di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sidang perdana terdakwa ujaran kebencian Asma Dewi digelar dua bulan kemudian, 30 November 2017. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Kamis depan, 15 Maret 2018, sidang lanjutan untuk Asma Dewi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan vonis.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

15 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

15 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

15 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

18 hari lalu

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

31 hari lalu

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

35 hari lalu

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.

Baca Selengkapnya

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

45 hari lalu

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.

Baca Selengkapnya

Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

49 hari lalu

Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.

Baca Selengkapnya

Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

59 hari lalu

Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

9 Maret 2024

Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

Ujaran kebencian ini meningkat ketika hari pemungutan suara. Bahkan hoaks berbau etnis kembali mewarnai, mendaur ulang pola kebohongan.

Baca Selengkapnya