Gugat Anies Baswedan, Sopir Angkot Minta Perlindungan Hukum

Rabu, 14 Maret 2018 12:19 WIB

Perwakilan sopir angkot Tanah Abang, Abdul Rosyid bersama kuasa hukum mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan Citizen Lawsuit terhadap Anies Baswedan, Selasa,13 Maret 2018. Tempo/Irsyan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum sopir angkot Tanah Abang, Ferdian Sutanto, mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Perhubungan Budi Karya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para sopir angkot trayek Tanah Abang merasa kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru Raya itu menghalangi mereka untuk mendapat penghasilan.

“Meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Jalan Jatibaru Tanah Abang dibuka kembali dan dikembalikan fungsinya seperti semula,” kata Ferdian di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Selasa, 13 Maret 2018.

Menurut Ferdian, angkot atau mikrolet merupakan sarana lapangan kerja bagi para penggugat untuk mendapatkan penghasilan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. “Dua ayat tersebut melindungi hak para pemohon untuk mendapat perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan, dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujarnya.

Baca: Biro Hukum DKI Dicecar 27 Pertanyaan Soal Jalan Jatibaru Raya

Ferdian menuturkan negara wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UU Nomor 11 Tahun 2005 dan UU Nomor 12 Tahun 2005 yang menguatkan pengakuan hak-hak sipil serta politik. Akibat penerapan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, para penggugat dirugikan hingga saat ini untuk mencari nafkah.

"Penutupan jalan tersebut patut diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 12 Undang-Undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 130 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya.

Perwakilan sopir angkot Tanah Abang, Abdul Rosyid, menuturkan gugatan hukum ini dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Upaya hukum ini dilakukan karena permintaan agar Jalan Jatibaru Raya dibuka kembali tak kunjung dipenuhi Pemerintah Provinsi DKI.

Advertising
Advertising

"Tanggal 7 Maret, kami sudah datang ke Balai Kota untuk memberikan somasi kepada Gubernur Anies Baswedan dalam waktu 5 x 24 jam. Batas waktu itu Senin jam 3, tapi tidak digubris," kata Rosyid di PN Jakarta Pusat.

Menurut Rosyid, surat somasi yang tidak direspons Anies Baswedan itu membuat para sopir mengambil langkah hukum dengan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perwakilan sopir dan kuasa hukumnya tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 13.10. Surat gugatan diterima Panitera Muda Perdata Eddy Wiyono. Gugatan para sopir itu terdaftar dengan nomor 140/PDT.G2018/PN.JKT.PST.

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

3 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

4 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

4 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

5 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

5 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

5 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

5 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya