Vicky Shu Akui Membantu Bos First Travel, Bekerja Sambil Ibadah

Kamis, 15 Maret 2018 09:29 WIB

Penyanyi Vicky Veranita atau yang lebih akrab dipanggil Vicky Shu datang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat untuk menjadi saksi persidangan lanjutan kasus penipuan umrah First Travel, 14 Maret 2018. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Vicky Veranita Yodhasuka Shu alias Vicky Shu mengakui pemilik First Travel, Anniesa Hasibuan, adalah teman bisnisnya. Dia pernah diberangkatkan umroh gratis oleh First Travel pada Maret 2017.

Selama umroh, Vicky Shu mewawancarai dan mengambil foto bersama dengan rombongan paket promo First Travel.

Baca juga: Cerita Pertemanan Vicky Shu dan Bos First Travel Anniesa Hasibuan

“Melakukan peliputan terhadap sarana yang digunakan First Travel, misalanya hotel yang digunakan serta makanan yang disajikan,” kata Vicky Shu saat menjadi saksi pada sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu 14 Maret 2018.

Vicky Shu menjadi jemaah gratisan sejak 3 Maret – 9 Maret 2017.

Advertising
Advertising

“Saya hanya niat membantu teman, katanya dia mau bikin video testimoni, sedangkan saya juga kebetulan mau ibadah juga, akhirnya saya mau,” katanya.

Vicky mengartikan kegiatan tersebut layaknya bekerja sembari ibadah, “Tapi saya tidak sama sekali menerima bayaran, karena bantu bantu saja,” katanya.

Alasan Anniesa Hasibuan memilih dirinya untuk membuat video testimoni diungkapkan oleh Vicky Shu, selain hubungan pertemanan juga karena dirinya pernah menggunakan First Travel sebagai agen perjalanan umrohnya pada Desember 2015 hingga awal januari 2017.

“Hasil dari testimoni tersebut selanjutnya di upload di Youtube milik First Travel dan akun Instagram milik saya,” lanjut Vicky.

Vicky Shu dipanggil sebagai saksi karena diduga terlibat sebagai orang yang selalu digunakan untuk mempromosikan First Travel

“Selain Vicky Shu ada juga Syahrini, keduanya ini sering di posting didalam media promosi First Travel, jadi kami ingin mendengar kesaksiannya,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman.

Terkait adanya indikasi keterlibatan kedua artis terhadap aliran dana First Travel, Heri menepisnya.

“Kita jangan berandai-andai yang jelas saksi Vicky Shu hanya sebatas diberikan ongkos gratis, dengan imbalan dia harus memposting fotonya selama kegiatan umrah itu,” katanya.

Persidangan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang First Travel sudah memasuki sidang keenam. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi yang merupakan calon jemaah.

Diketahui para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jemaah umroh sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp 905 miliar.

Bos First Travel yang jadi terdakwa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Ini Deretan Artis yang Ikut Ramaikan Konser Suga BTS di Jakarta Hari Pertama

26 Mei 2023

Ini Deretan Artis yang Ikut Ramaikan Konser Suga BTS di Jakarta Hari Pertama

Beberapa selebritas mengaku tak sabar untuk menonton konser Suga BTS dengan memamerkan sudah mengantongi tiket hingga dapat menonton sound check.

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya