TEMPO.CO, Depok - Jaksa penuntut umum akan memanggil saksi dari London, Inggris, terkait dengan penjelasan aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang berada di sana.
“Untuk aset yang ada di London, nanti akan kami hadirkan saksinya dari sana,” kata ketua tim jaksa penuntut umum, Heri Jerman, seusai persidangan keempat dugaan penipuan dan pencucian uang First Travel, Rabu, 7 Maret 2018.
Heri enggan menyebutkan rincian aset dan nilai yang berada di Negeri Ratu Elizabeth tersebut, “Saya tidak akan berikan komentar sebelum saksi berikan keterangannya. Kita ikuti saja persidangan ini. Jangan sampai menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ucap Heri.
Baca: Bos First Travel Minta Aset Dikembalikan untuk Dijual
Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada Agustus 2017, ada aliran dana yang digunakan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, untuk membeli saham sebuah restoran di London, Inggris. Bos First Travel itu membeli saham restoran Nusa Dua London senilai Rp 14 miliar.
Sidang dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok perjalanan haji dan umrah First Travel saat ini sudah memasuki sidang keempat. Total, 15 saksi telah dihadirkan dari keseluruhan 96 saksi yang dijadwalkan.
Baca: Bos First Travel Anniesa Hasibuan Disidangkan, Ini Harapan Korban
Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.