TEMPO.CO, Depok – Vicky Veranita Yodhasuka Shu alias Vicky Shu mengaku menjadi jemaah umroh First Travel karena mengenal Anniesa Hasibuan sebagai teman bisnisnya. Vicky Shu, yang gemar mendesain sepatu, mengaku berkenalan dengan Anniesa saat menghadiri acara New York Fashion Week pada tahun 2015.
“Karena kita memiliki hobi yang sama, saya dan bu Anniesa kenalan dan berkomunikasi,” kata Vicky Shu saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu 14 Maret 2018.
Pada saat itu, Vicky Shu mengaku tidak mengetahui jika Anniesa merupakan pemilik bisnis travel ibadah haji dan umroh First Travel. Baru setelah Vicky hendak melaksanakan ibadah umroh, dirinya mendapat tawaran dari Anniesa untuk menggunakan travel miliknya.
“Saya posting di medsos ingin umroh tanpa mahrom, akhirnya bu Anniesa komen di medsos saya. Singkat cerita saya mendaftar di First Travel,” lanjut Vicky.
Baca: Sidang First Travel, Kerugian Satu Agen Mencapai Ratusan Juta
Ia mendaftar bulan Desember, dan tak perlu menunggu waktu lama pada tanggal 30 Desember 2015 hingga 7 Januari 2016 dirinya berangkat umroh dengan First Travel.
“Tidak ada perlakuan khusus waktu itu, hanya saja saya tinggal sendiri di Hotel karena membayar lebih yakni Rp34,5 juta untuk paket Reguler,” katanya.
Pada Maret 2017, Vicky Shu kembali di hubungi oleh Anniesa Hasibuan untuk berangkat umroh kembali menggunakan First Travel. Namun kali ini dirinya tidak membayar sepeserpun untuk pergi umroh, karena diminta mengerjakan proyek yang ditawarkan Anniesa.
“Saya disuruh blusukan membuat video bersama jemaah lain dan sedikit mewawancarai jemaah tentang kesan-kesannya menggunakan First Travel,” katanya.
Vicky Shu berangkat pada 3 Maret 2017 dan pulang 9 Maret 2017 bersama Anniesa Hasibuan. “Hasil video saya posting di IG milik saya dan di upload di youtube milik First Travel,” lanjutnya.
Tidak ada perjanjian tertulis yang menyatakan kalau Vicky mewajibkan memposting hasil shootingnya di Makkah bersama para jemaah, namun hanya omongan lisan antara bos First Travel dan dirinya untuk mengeluarkan testimoni jemaah. “Saya niat hanya membantu teman,” katanya.
Persidangan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang First Travel sudah memasuki sidang keenam. Hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi yang merupakan calon jemaah.
Adapun nama-nama saksi antara lain, Sri Suryani, Faturrahman, Sutrisno, Sanyono, Sarifah Masitah, Fatma Sari Ahmad, Zuhaerial, Neni Yulianti, Robiatul Adawiyah, dan Vicky Veranita Yodhasuka Shu alias Vicky Shu.
Diketahui para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jemaah umroh sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp905 miliar.
Para terdakwa bos First Travel didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.