FPI Demo Tempo, Pakar Hukum: Perampasan Kacamata Tindakan Pidana

Minggu, 18 Maret 2018 14:14 WIB

Pemred Majalah Tempo, Arif Zulkifli (dua dari kiri), saat memberikan klarifikasi kepada ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) yang berdemo di depan Kantor TEMPO Media Grup, Jakarta, 16 Maret 2018. Arif Zulkifli memberikan klarifikasi bersama Kepala Komunikasi Korporat Wahyu Muryadi dan Pemred Koran Tempo, Budi Setyarso. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) saat aksi damai memprotes karikatur Tempo di Gedung Tempo, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, termasuk tindakan pidana.

Perampasan kacamata Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli adalah tindak pidana delik umum. “Meski begitu tetap harus dilaporkan oleh saksi yang melihat, mendengar bahkan merasakannya sendiri” kata Fickar saat dihubungi Tempo Ahad, 18 Maret 2018.

Baca : Setara Institute Kecam Aksi Massa FPI Saat Protes Karikatur Tempo

Menurut Abdul Fickar Hadjar unjuk rasa merupakan bagian dari demokrasi yang menjadi hak setiap orang maupun kelompok. FPI juga mempunyai hak untuk melaksanakannya. “Dalam melakukan demo tentu saja ada koridor-koridor yang tidak bisa dilanggar,” kata Fickar.

Simak: Kasus-Kasus Pemimpin FPI Rizieq Shihab, Termasuk Pornografi

Sekitar 200 anggota FPI menggelar unjuk rasa di kantor Tempo pada Jumat lalu. Mereka meminta redaksi meminta maaf atas publikasi karikatur di majalah Tempo yang dinilai telah menghina dan merendahkan pemimpin mereka, Rizieq Shihab. Aksi ini diwarnai kekerasan verbal, gebrakan meja, pelemparan gelas air mineral, hingga perampasan kaca mata pemimpin redaksi Majalah Tempo.

FPI menafsirkan orang berjubah dalam kartun tersebut adalah Rizieq Shihab, imam besar FPI yang kini bermukim di Arab Saudi. Mereka menganggap pemuatan kartun ini sebagai bentuk pelecehan kepada ulama dan umat Islam.

Lebih jauh Abdul Fickar menjelaskan bahwa hukum yang mengatur bukan hanya terbatas pada aturan mengenai demonstrasi. Jika peserta unjuk rasa melakukan hal yang melanggar hukum pidana maka pelaku harus diproses secara pidana.

“Tidak terkecuali juga tindakan yang merampas kacamata Pemred Majalah Tempo Arif Zulkifli serta pengancaman apalagi menimbulkan kerusakan pada barang. Maka tindakan-tindakan ini dapat dikualifisir sebagai tindak pidana ancaman, kekerasan terhadap benda kacamata dan benda lain jika ada dan kekerasan terhadap orang," Abdul Fickar menegaskan.
Simak juga :

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan unjuk rasa yang digelar FPI di kantor Tempo. Aksi pengerahan massa ini terkesan main hakim sendiri dan cenderung mengarah pada tindakan persekusi.

“FPI seharusnya menghormati hukum dan mengedepankan dialog yang saling menghargai,” kata Kordinator Nasional KontraS Yati Andriyani, Sabtu, 17 Maret 2018.

Yati menilai, aksi yang digelar FPI yang memprotes kartun Tempo itu sudah menjurus ke arah intimidasi. Sebab selama proses dialog antara perwakilan pengunjuk rasa dan jajaran redaksi Tempo, terjadi pelemparan gelas air mineral, teriakan, dan pemaksaan terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli untuk menyatakan permintaan maaf.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

5 hari lalu

Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

Majalah Tempo edisi akhir Oktober 2023 memaparkan sejumlah peran Jokowi cawe-cawe pengusungan putra sulungnya, Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

22 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

26 hari lalu

Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Lalu Ibunda Jokowi Berpulang, Ini Nasihat Sudjiatmi Notomiharjo untuk Putranya

34 hari lalu

4 Tahun Lalu Ibunda Jokowi Berpulang, Ini Nasihat Sudjiatmi Notomiharjo untuk Putranya

Tepat 4 tahun lalu, ibu Jokowi meninggal dunia di usia yang ke-77 karena penyakit kanker

Baca Selengkapnya

Hasbi Hasan Tahu Perkara Heryanto Tanaka dari Majalah Tempo

51 hari lalu

Hasbi Hasan Tahu Perkara Heryanto Tanaka dari Majalah Tempo

Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan sebelumnya didakwa terima suap dari Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara kasasi

Baca Selengkapnya

Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

53 hari lalu

Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

Beberapa kali laporan investigasi dan cover Majalah Tempo pernah dilaporkan ke Dewan Pers oleh berbagai pihak. Soal apa saja, dan siapa pelapornya?

Baca Selengkapnya

53 Tahun Majalah Tempo, Profil Goenawan Mohamad dan Para Pendiri Tempo Lainnya

53 hari lalu

53 Tahun Majalah Tempo, Profil Goenawan Mohamad dan Para Pendiri Tempo Lainnya

Majalah Tempo telah berusia 53 tahuh, pada 6 Maret 2024. Panjang sudah perjalanannya. Berikut profil para pendiri, Goenawan Mohamad (GM) dan lainnya.

Baca Selengkapnya

53 Tahun Majalah Tempo, Berdiri Meski Berkali-kali Alami Pembredelan dan Teror

53 hari lalu

53 Tahun Majalah Tempo, Berdiri Meski Berkali-kali Alami Pembredelan dan Teror

Hari ini, Majalah Tempo rayakan hari jadinya ke-53. Setidaknya tercatat mengalami dua kali pembredelan pada masa Orde Baru.

Baca Selengkapnya

53 Tahun Majalah Tempo, Profil Minarni Soedarjanto yang Menjadi Cover Pertama

53 hari lalu

53 Tahun Majalah Tempo, Profil Minarni Soedarjanto yang Menjadi Cover Pertama

Pada 1971, Majalah Tempo meluncurkan edisi perdana yang menampilkan Minarni Soedarjanto sebagai cover pertama. Siapakah dia?

Baca Selengkapnya