Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hasbi Hasan Tahu Perkara Heryanto Tanaka dari Majalah Tempo

image-gnews
Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma MA) nonaktif, Hasbi Hasan, mengaku mengetahui soal perkara yang menyeret Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, dan Budiman Gandi Suparman dari Majalah Tempo.

Pernyataan Hasbi soal itu dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

"Saya lebih mengetahui tentang perkara menyangkut pidana tersebut dari Majalah Tempo, termasuk di dalamnya nama saya disebut terlibat di dalam pengurusannya," kata Jaksa membacakan BAP Hasbi pada Kamis, 7 Maret 2024.

Dalam BAP Hasbi, Jaksa menyebutkan selain dari Majalah Tempo, eks Sekma MA itu mengetahui penanganan perkara Heryanto Tanaka dilakukan oleh Mahkamah Agung dari rapat-rapat pimpinan.

Dari rapat-rapat pimpinan tersebut, Hasbi mengetahui Heryanto Tanaka terlibat dalam kasasi pidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas perkara Budiman Gandi Suparman. Budiman dilaporkan oleh Heryanto. "Kemudian, perkara kasus perdata khusus tapi saya tidak tahu mendalam perkaranya dan terakhir perkara peninjauan kembali tapi saya tidak tahu mendalam tentang perkaranya," ujarnya.

Sebelumnya, pada periode Maret 2022-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto kepada eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar. Dadan telah divonis 5 tahun penjara karena terbukti menjadi makelar dalam pengurusan kasasi Indodana di MA.

Dari Rp 11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sekitar Rp 3 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri pada saat itu, mengungkapkan Hasbi Hasan menerima suap sekitar Rp 3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus KSP Intidana di MA. "Besaran yang diterima HH (Hasbi Hasan) sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 12 Juli 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ihwal perkara yang melibatkan Heryanto Tanaka, Hasbi membantah jika Dadan Tri Yudianto dan istrinya, Riris Riska Diana meminta bantuannya.

Menurt Hasbi, pertemuannya dengan Riris dan Dadan di ruang kerjanya di Mahkamah Agung pada 8 Maret 2022 tidak ada pembahasan soal masalah hukum yang melibatkan Heryanto dengan Dadan.

"Saya tidak membicarakan apapun, dia hanya memperkenalkan: 'Ini suami saya'. Saya enggak ingat persis berapa durasi pertemuan tapi tidak ada pembicaraan khusus," ucapnya.

Dia menjelaskan Riris tidak pernah menyinggung soal Heryanto. Riris dan Dadan datang ke ruang kerjanya untuk mengucapkan selamat atas pengukuhan profesornya.

Ia menegaskan tidak kenal dekat dengan Dadan Tri Yudianto bahkan tidak mengetahui dan menyimpan nomor handphone Dadan.

Pilihan Editor: KPK Periksa Saksi TPPU Hasbi Hasan di Bali Soal Pembelian Aset Bernilai Ekonomis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

4 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

21 jam lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Ma'ruf Amin Sebut Menteri di Kabinet Prabowo Bisa Lebih Banyak Kalau Ada Keperluan

22 jam lalu

Wapres Ma'ruf Amin. ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden
Ma'ruf Amin Sebut Menteri di Kabinet Prabowo Bisa Lebih Banyak Kalau Ada Keperluan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi soal rencana Presiden terpilih Prabowo membentuk kabinet gemuk.


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

1 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

3 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

5 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

6 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

8 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

13 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?