Sidang First Travel, Jaksa Akan Hadirkan 9 Saksi Pegawai untuk...

Senin, 19 Maret 2018 08:37 WIB

Suasana sidang lanjutan perkara penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umroh dan haji First Travel dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Depok pada Senin, 5 Maret 2018. FOTO: TEMPO/Ade Ridwan

TEMPO.CO, Depok -Setelah memanggil puluhan saksi dari unsur agen dan calon jemaah, pada sidang ketujuh kasus dugaan penipuan dan penggelapan First Travel, Jaksa Penuntut Umum hari ini memanggil 9 orang saksi.

“Kesembilannya merupakan pegawai dari First Travel,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman, Ahad 18 Maret 2018.

Heri mengatakan, alasan pemanggilan saksi dari unsur pegawai tersebut guna mengetahui lebih dalam dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh ketiga bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Desvita Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan.
Baca : Cerita Pertemanan Vicky Shu dan Bos First Travel Anniesa Hasibuan

“Pegawainya pasti banyak tau tentang seluk beluk dalam first travel,” lanjut Heri.

Dalam persidangan sebelumnya, Rabu 14 Maret 2018, Jaksa Penuntut Umum memanggil 10 orang saksi yang satu diantaranya adalah artis Vicky Veranita alias Vicky Shu.

“Memang ada publik figur yang dijadikan saksi dalam perkara ini dan hanya 2 yaitu vicky shu dan syahrini,” lanjut Heri.

Namun, kata Heri, baru Vicky Shu yang hadir dalam persidangan, sedangkan penyanyi pop Syahrini belum menghadiri, meskipun surat pemanggilannya telah dilayangkan sejak dua minggu lalu.

“Panggilan secara patut udah kita layangkan kepada Syahrini, ternyata sampai hari ini tidak ada konfirmasi apapaun. akan kita panggil lagi untuk rabu yang akan datang,” kata pria yang menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI tersebut.

“Pemanggilan akan dilakukan sebanyak tiga kali, jika kemudian tidak datang juga akan kita upayakan paksa,” lanjutnya.

Diketahui tiga bos First Travel diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jemaah umroh sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp905 miliar.

Dalam kasus kontroversial First Travel itu mereka didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya