Alasan Polisi Gandeng PPATK Usut Kasus Sindikat Skimming ATM

Kamis, 22 Maret 2018 11:31 WIB

Lima orang pelaku pencurian data nasabah bank di Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta ditangkap personil Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 17 Maret 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengirim hasil pemeriksaan sindikat skimming ATM kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta menyebutkan keterlibatan PPATK dibutuhkan guna menelusuri dugaan pencucian uang oleh sindikat skimming ATM.

"Kami akan adakan pembicaraan segera dengan PPATK soal ini," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Maret 2018.

Lembaga yang dipimpin Kiagus Ahmad Badaruddin tersebut, ucap Nico, akan memiliki peran penting dalam pengusutan perkara skimming ini. Sebab, PPATK memiliki jaringan internasional dengan lembaga serupa di negara lain.

Baca: Jadi Tersangka Skimming ATM Nasabah, Apa Peran Perempuan Ini?

Saat ini, kepolisian telah menangkap lima anggota sindikat skimming ATM dan pembobol data nasabah yang telah menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah. Sebanyak 3 orang merupakan warga Rumania, 1 orang Hungaria, 1 warga Bulgaria, dan satu orang Indonesia. Dalam pemeriksaan, sindikat ini diketahui mengalirkan uang hasil curian untuk pembelian Bitcoin, sejenis mata uang virtual.

PPATK pun turun tangan menelusuri kasus ini. "Desk Fintech and Cyber Crime PPATK akan berkoordinasi dengan Cyber Crime Bareskrim Polri," ujar Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae melalui pesan pendek kepada Tempo di Jakarta, Sabtu, 17 Maret 2018. Meski pengungkapan kasus ini disampaikan Polda Metro Jaya, pencurian nasabah juga menyebar hingga Bandung, Yogyakarta, dan Kediri.

Baca: Uang Nasabah Hilang Akibat Skimming Dikembalikan, Begini Caranya

Advertising
Advertising

Penyidik, kata Nico, akan merampungkan berkas pemeriksaan kelima pelaku lebih dulu. Menurut dia, bukti-bukti dari tindak pidana pencucian uang perlu dirinci. "Setelah itu rampung, nanti kami akan serahkan berkasnya ke PPATK untuk ditelusuri," ucap Nico.

Dalam berkas pemeriksaan awal, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menjerat para tersangka skimming ATM menggunakan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun bui. Tak hanya dengan PPATK, ujar Nico, pembicaraan juga dilakukan dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

2 jam lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Kode Bank BSI serta Cara Transfernya Melalui ATM dan M-Banking

4 hari lalu

Kode Bank BSI serta Cara Transfernya Melalui ATM dan M-Banking

Kode bank BSI untuk transfer terdiri dari tiga digit angka. Berikut ini cara trasnfer ke bank BSI via ATM, internet banking, dan m-banking bank lain.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

4 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

4 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Bank Mandiri: Penting di Tengah Ketidakpastian dan Fluktuasi Global

4 hari lalu

BI Naikkan Suku Bunga Acuan, Bank Mandiri: Penting di Tengah Ketidakpastian dan Fluktuasi Global

Bank Mandiri merespons soal kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI).

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

6 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

6 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

7 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

9 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya