Bentuk Tim Restrukturisasi PAM Jaya, Ini Janji Anies Baswedan
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Minggu, 25 Maret 2018 18:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membentuk tim untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta. Anies mengatakan tim itu akan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
"Hampir semua stakeholder yang terkait dengan air," katanya seusai jalan sehat bersama Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad, 25 Maret 2018.
Anies menuturkan sejumlah lembaga yang akan digandeng, antara lain Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, akademisi, persatuan insinyur, dan asosiasi terkait. Dia juga berjanji akan melibatkan kelompok masyarakat sipil. "Dari masyarakat sipil ada, tetapi spesifiknya siapa, belum," ujarnya.
Baca: Alasan JK Sebut Anies Baswedan Konsentrasi Urus DKI Jakarta Saja
Anies tak merinci kapan tim itu terbentuk. Yang jelas, kata dia, pemerintah DKI tak ingin terburu-buru dalam membuat kebijakan terkait dengan putusan MA itu. Anies juga tak ingin sampai ada stakeholder yang tak dilibatkan dalam tim yang akan melaksanakan putusan itu. "Enggak ada target khusus, lebih awal lebih baik," ucapnya.
Sebelumnya, Anies berujar restrukturisasi kontrak kerja sama antara Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta (PAM Jaya), PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) bukan bagian dari pelaksanaan putusan MA. Restrukturisasi kontrak kerja sama ini sedianya berlangsung pada Rabu, 21 Maret lalu, tapi Anies menundanya.
Anies dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) meminta PAM Jaya melaporkan rancangan kontrak itu. PAM Jaya juga diminta meninjau kembali poin-poin restrukturisasi kontrak tersebut.
Baca: Akademisi Kini Jarang Bahas Kemiskinan, Apa Kata Anies Baswedan?
Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat menyerahkan review restrukturisasi kontrak dan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung kepada pemerintah DKI. Erlan juga mengatakan restrukturisasi belum tentu terlaksana setelah review itu. "Tergantung, kan mereka (pemerintah DKI) review dulu setelah kami melaporkan," kata Erlan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Ahad.