Alexis Tak Melawan Ditutup, tapi Tetap Bantah Ada Prostitusi
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 29 Maret 2018 06:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Grand Ancol Hotel, perusahaan yang menaungi Alexis membantah ada praktik prostitusi dan perdagangan manusia di dalam unit usahanya. Hal itu disampaikan oleh Legal Consultant PT. Grand Ancol Hotel, Lina Novita dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Rabu, 28 Maret 2018.
Lina mengatakan PT Grand Ancol Hotel setuju menutup semua bisnisnya semata-mata demi menjaga situasi kondusif. "Bukan karena kasus yang dimuat di media yang memberitakan pihak kami melakukan pelanggaran praktik prostitusi dan perdagangan orang," kata Lina.
Dalam keterangannya, Lina mengatakan bahwa pemberhentian seluruh kegiatan operasional unit usaha dilakukan demi menghindari polemik dan untuk menjaga kondusivitas sosial di masyakarat.
Baca: Gubernur DKI Anies Baswedan Salahkan Pekerja Alexis
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, 27 Maret 2018, mengumumkan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) perusahaan yang membawahi grup Alexis, PT Grand Ancol Hotel. Anies meneken surat itu pada Kamis, 22 Maret, kemudian mengirimkan surat itu kepada manajemen sehari setelahnya.
"Pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat keputusan pencabutan TDUP atas nama PT Grand Ancol Hotel, yang beralamat di Jalan R.E. Martadinata Nomor 1," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Menurut Lina beberapa pemberitaan yang menyangkut Alexis seringkali tidak fair dan berimbang. Sebab, hal itu tidak pernah dimintakan klarifikasi oleh pihak manajemen PT Grand Ancol Hotel.
Baca: Tak Hanya 4Play, Anies Baswedan Cabut Izin Semua Usaha Alexis
"Hal itu tentu berimbas kepada terbentuknya stigma dan tuduhan negatif terhadap unit usaha lain berupa restoran, karaoke, 4Play lounge yang ada di gedung hotel eks Alexis," kata Lina.
Berdasarkan pantauan Tempo, hari ini, Rabu, 28 Maret 2018, dari siang hingga malam hari tak terlihat mobil-mobil yang mondar mandir di pintu gedung eks Hotel Alexis. Di depan gedung juga terpampang sebuah spanduk yang menyatakan penutupan beroperasinya gedung beserta kegiatan di dalamnya. Namun tak ada nama atau penanggungjawab pernyataan yang tercantum di spanduk itu.
Dalam spanduk hanya tertulis, "Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf, kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini," tulis dalam spanduk tersebut.
Selain meminta maaf, dalam spanduk tersebut, juga tertulis akan memberhentikan seluruh kegiatan di tempat tersebut. "Kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu, 28 Maret 2018 seluruh kegiatan usaha di dalam Jalan RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi," tertulis dalam spanduk tersebut.
Meskipun telah ditutup, beberapa petugas pengamanan yang mengenakan pakaian hitam-hitam terlihat berjaga di depan pintu masuk eks Hotel Alexis. Tercatat ada 5-6 petugas yang mengenakan pakaian tersebut mondar mandir di depan pintu. Para petugas tersebut tak mau berkomentar apapun ketika ditanya. "Itu bukan wewenang kami," kata seorang petugas keamanan.