Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Nangis Minta Dihukum Ringan

Selasa, 3 April 2018 18:49 WIB

Sidang tuntutan perkara persekusi sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Maret 2018, Tempo/Ayu Cipta

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang melanjutkan sidang perkara sejoli diarak bugil, Selasa, 3 April 2018. Dalam persidangan ini, salah satu terdakwa bernama Komarudin alias Toto alias Pak RT meminta majelis hakim meringankan hukuman kepadanya. "Saya mengetuk hati nurani Majelis Hakim, tolong ringankan hukuman saya,” kata Komarudin ketika menyampaikan pledoi (pembelaan).

Komarudin, 44 tahun, menjadi terdakwa bersama lima orang yang diduga terlibat persekusi dan penganiayan terhadap sepasang kekasih, Ryan Aristia dan Mia Audina. Lima terdakwa lainnya adalah Gunawan Saputra alias Pak RW (42), Iis Suparlan alias Ocong (32) Anwar Cahyadi alias Jabrik (42), Suhendang alias Anong (41) dan Nuryadi (42).

Jaksa menuntut hukuman tujuh tahun untuk Komarudin. Pria itu dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. "Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum Rahmadhy Seno Lumakso dalam sidang sebelumnya.

Sedangkan Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, dan Nuryadi masing-masing dituntut empat tahun. Sementara Gunawan hanya dituntut dua tahun. "Para terdakwa dituntut berbeda sesuai peran masing-masing," kata Jaksa Seno.

Dalam pledoinya, Komarudin mengatakan dirinya bukan pelaku kejahatan yang membahayakan negara. Dia juga tidak pernah mencuri atau menggunakan obat terlarang. Ia berharap semua itu bisa menjadi bahan pertimbangan hakim. “Apalagi anak saya butuh biaya pendidikan,” katanya. “Mohon Pak hakim memutuskan seadil-adilnya dan seringan-ringannya."

Permintaan Komarudin itu diikuti juga oleh lima terdakwa yang lain. Masing-masing mengakui kesalahan dan menyesali perlakuan mereka terhadap korban. Untuk itu mereka meminta keringanan hukuman.

Advertising
Advertising

Insiden sejoli diarak bugil terjadi 10 November 2017 di Kampung Kadu Desa Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Pasangan Ryan dan Mia dituduh berbuat mesum. Mereka ditelanjangi dan diarak keliling kampung. Adegan ini direkam kemudian videonya disebar ke media sosial dan menjadi viral.

Berita terkait

Tampar Sejoli Diarak Bugil, Ketua RW Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

12 April 2018

Tampar Sejoli Diarak Bugil, Ketua RW Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Gunawan Saputra alias Pak RW, 42 tahun, divonis 1 tahun 6 bulan karena melakukan penganiayaan terhadap sejoli diarak bugil, Ryan Aristia-Ryan Arista.

Baca Selengkapnya

Pak RT Pelaku Kasus Dua Sejoli Diarak Bugil Divonis 5 Tahun Bui

12 April 2018

Pak RT Pelaku Kasus Dua Sejoli Diarak Bugil Divonis 5 Tahun Bui

Putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa pelaku persekusi dua sejoli diarak bugil itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU tujuh tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pak RT dan Pak RW Kampung Sejoli Diarak Bugil Berganti, lalu...

23 Maret 2018

Pak RT dan Pak RW Kampung Sejoli Diarak Bugil Berganti, lalu...

Kampung kasus sejoli diarak bugil, di Cikupa, Tangerang, punya pengganti Ketua RT Komarudin alias Pak RT, 44 tahun dan Ketua RW Gunawan Saputra (42).

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Kampung Sejoli Diarak Bugil Tak Acuh Nasib Pak RT-RW

23 Maret 2018

Cerita Warga Kampung Sejoli Diarak Bugil Tak Acuh Nasib Pak RT-RW

Warga Kampung Kadu, Cikupa, Tangerang, lokasi sejoli diarak bugil, yang kini sudah menikah, tak peduli nasib Ketua RT dan Ketua RW yang dituntut bui.

Baca Selengkapnya

Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

20 Maret 2018

Kasus Sejoli Diarak Bugil, Alasan Jaksa Tuntut Ketua RT 7 Tahun

Tuntutan terhadap Ketua RT Komarudan alias Toto paling berat dibandingkan lima terdakwa kasus sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

20 Maret 2018

Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun

Ketua RT Komarudin, terdakwa sejoli diarak bugil, menangis saat mendengar jaksa penuntut umum menuntut tujuh tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Ini Bocoran Dakwaannya

20 Maret 2018

Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Ini Bocoran Dakwaannya

Jaksa Penuntut Umum Rahmadi Seno mengatakan pihaknya akan membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa persekusi sejoli diarak bugil di Tangerang.

Baca Selengkapnya

Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

13 Februari 2018

Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT

Mia Audina dan Ryan Aristia, Sejoli diarak bugil yang kini telah menikah, memberikan keterangan secara terbuka di depan majelis hakim PN Tangerang.

Baca Selengkapnya

Dua Sejoli Diarak Bugil Ungkap Detail Perbuatan Para Pelaku

13 Februari 2018

Dua Sejoli Diarak Bugil Ungkap Detail Perbuatan Para Pelaku

Sidang perkara persekusi dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Walau bersalaman dengan para terdakwa, dua sejoli diarak bugil tak memaafkan mereka.

Baca Selengkapnya

Sejoli Diarak Bugil Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi

17 November 2017

Sejoli Diarak Bugil Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi R, 28 tahun, dan kekasihnya, MA (20), sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang.

Baca Selengkapnya