Polisi Tetapkan Pemilik Warung Jamu Miras Oplosan Jadi Tersangka

Reporter

Andita Rahma

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 4 April 2018 13:03 WIB

Warung jamu yang menjual minuman keras oplosan di jalan Komjen Pol M.Yasin, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi menyegel warung ini karena enam orang tewas setelah menenggak minuman yang dibeli dari tempat itu. TEMPO/Ade Ridwan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komaris Besar Indra Jafar menuturkan soal status pemilik warung jamu yang menjual miras oplosan yang merengut nyawa beberapa orang.

Pemilik warung jamu yang menjual miras oplosan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. "Kami sudah naikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," ujar Indra di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 April 2018.

Baca : Miras Opolosan Merenggut Banyak Nyawa, Begini Kata Keluarga Korban

Polisi menjerat pemilik warung, Rizal Sofyan karena tidak memiliki izin edar. Nantinya polisi juga akan menambahkan hukuman karena menjual barang-barang yang membahayakan jiwa seseorang.

Miras ginseng oplosan tersebut diketahui telah mengakibatkan banyak korban di dua daerah, yakni Jagakarsa, Jakarta Selatan dan Depok. Diketahui, para korban rupanya membeli miras di warung yang sama di Jalan Komjen Pol. M. Yasin, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tak jauh dari flyover Universitas Indonesia.

Di Depok, 18 warga terkapar setelah menenggak miras tersebut. 6 warga diantaranya meninggal dunia. Sedangkan 12Mira warga lainnya masih dirawat intensif di beberapa rumah sakit.

Sedangkan di Jagakarsa, ada 8 warga yang meninggal dunia. Menurut keterangan dari pemilik warung, Rizal Sofyan, ia menjual jamu botolan, beras kuncur, madu dan minuman beralkohol yakni ginseng.

Miras ginseng itu dibuat dari air putih dengan campuran extrajos, coca cola, sirup ABC dan alkohol 96 persen. Polisi kini membawa sampel miras tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dicek. "Kami sudah minta harus keluar hari ini hasilnya," kata Indra.

Dalam kasus miras oplosan ini, Rizal Sofyan akan dikenakan Pasal 204 ayat 2 KUHP yang menyebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Berita terkait

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

6 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Pastikan Tidak Ada Orang Lain di dalam Alphard Saat Brigadir RA Tembak Kepalanya

7 hari lalu

Polisi Pastikan Tidak Ada Orang Lain di dalam Alphard Saat Brigadir RA Tembak Kepalanya

Polisi menyatakan tidak ada orang lain di dalam Alphard saat Brigadir RA bunuh diri dengan cara menembak kepalanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Simpulkan Brigadir RA Tewas Karena Bunuh Diri, Kasus Dianggap Selesai dan Ditutup

7 hari lalu

Polisi Simpulkan Brigadir RA Tewas Karena Bunuh Diri, Kasus Dianggap Selesai dan Ditutup

Polres Metro Jakarta Selatan menyimpulkan Brigadir RA tewas bunuh diri di dalam mobil Alphard. Kasus dianggap selesai dan ditutup.

Baca Selengkapnya

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

7 hari lalu

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

Anggota Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewa dalam mobil Alphard. Apa penyebab kematiannya? Berikut kronologi tewasnya Brigadir RA?

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

8 hari lalu

Polisi Periksa Isi Percakapan Brigadir RA dan Istri di Ponselnya, Bakal Diungkap ke Publik

Isi SMS antara istri dan Brigadir RA akan dirilis oleh Polres Metro Jakarta Selatan kepada publik.

Baca Selengkapnya

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

9 hari lalu

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

Tetangga mengenal Brigadir RA sebagai pengawal sekaligus sopir di rumah Mampang tersebut. Ia ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

9 hari lalu

Polisi Duga Bunuh Diri dengan Cara Tembak Pelipis, Brigadir RA Dikenal Rajin Beribadah dan Pandai Bergaul

Brigadir RA atau Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard. Dikenal rajin beribadah dan pandai bergaul.

Baca Selengkapnya

Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado

9 hari lalu

Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Brigadir RA Berdinas di Polresta Manado

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menduga Brigadir RA tewas karena diduga bunuh diri. Ditemukan luka tembak di kepala.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

9 hari lalu

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

Keluarga almarhum Brigadir RA datang langsung dari Manado untuk mengecek TKP dan melihat CCTV. Ditemukan luka tembak di kepala korban.

Baca Selengkapnya

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

9 hari lalu

Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

Polisi menemukan luka tembak di pelipis kanan kepala Brigadir RA yang tembus ke bagian kiri kepala, bahkan hingga ke atap mobil Alphard.

Baca Selengkapnya