Soal Kewarganegaraan Ahok, Fifi Lety: Yusril Jangan Bicara Asumsi
Reporter
Maria Fransisca (Kontributor)
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 4 April 2018 14:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Adik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra memberi tanggapan beredarnya pernyataan Yusril Ihza Mahendra terhadap kewarganegaraan ayahnya dan kakaknya.
Menurut Fifi Lety Indra, sebagai orang hukum, Yusril Ihza seharusnya berbicara fakta. "Kebayangkan kalau seorang ahli hukum berbicara berdasarkan asumsi ? Dan dengan sangat mengejutkan bisa berbicara bahasa Chinese, bisa bicara bahasa Tionghoa hanya karena merasa tinggal satu pulau yang sama," kata Fifi Lety Indra usai sidang putusan cerai Ahok dan Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 4 April 2018.
Baca : EKSKLUSIF: Surat Terbuka Adik Ahok untuk Yusril Ihza Mahendra
Fifi melanjutkan, "Juga menunjukkan beliau ini sebagai orang yang maha tahu tentang isi hati bapak saya almarhum, serta niat bapak saya."
Fifi heran karena Yusril berani berbicara di depan publik dan berkata bahwa Papa Ahok menolak menjadi Warga Negara Indonesia di tahun 1962. "Ini kan keterlaluan, karena fakta dan buktinya, Papa Ahok sudah menjadi WNI memilih menjadi WNI sejak tahun 1961," tutur Fifi.
Fifi Lety juga mempersoalkan pernyataan ayahnya baru naturalisasi WNI tahun 1986. "Bukti dan fakta tahun 1967 saja sudah ganti nama menjadi Indra Tjahaja Purnama," Fifi menegaskan.
Soal kewarganegaraan bermula dari pernyataan kemustahilan Ahok sebagai calon presiden bermula dari pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dalam Kongres Umat Islam 2018 di Medan, Sumatra Utara, Jumat, 30 Maret 2018.
Saat itu Yusril berbicara mengenai syarat presiden Indonesia. "Ahok tidak lahir sebagai Warga Negara Indonesia." kata Yusril.
Yusril mengaku mengenal baik Ahok karena berasal dari satu daerah. Orang tua Ahok, Tjoeng Kiem Nam, memilih menjadi Warga Negara Tiongkok pada masa penentuan warga negara pada 1962. Otomatis, kata Yusril, Ahok yang lahir pada 1966, juga berstatus Warga Negara Tiongkok.
Simak juga : Satu Lagi Adik Ahok Tanggapi Pernyataan Yusril Ihza Mahendra
Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen pada 2003. Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden harus Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
Yusril Ihza mengatakan Ahok baru memilih menjadi Warga Negara Indonesia sekitar tahun 1986. Dengan demikian, Ahok tidak memenuhi syarat sebagai calon presiden Indonesia seperti yang tersebut dalam UUD 1945. “Jadi Ahok tidak bisa, yang lain bisa.”