Mobil Diderek Dishub, Ratna Sarumpaet: Saya Telepon Gubernur

Rabu, 4 April 2018 15:53 WIB

Aktivis Ratna Sarumpaet menyaksikan mobilnya digembok dan diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 3 April 2018. Foto:Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Ratna Sarumpaet membenarkan telah menghubungi Gubernur Anies Baswedan saat mobilnya diderek oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Selasa lalu. Namun Anies tidak menjawab telepon itu. Ratna akhirnya menghubungi salah satu staf Anies dan staf itu berjanji akan mengurus masalah itu. “Jam 11, (mobil) itu sudah diantar ke rumah saya,” kata Ratna melalui telepon, Rabu 4 Maret 2018.

Ratna menegaskan, ia memiliki alasan untuk menghubungi Anies. Ketika mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan, ia tidak tahu apa kesalahannya. Ia sudah berusaha meminta penjelasan namun petugas hanya menjawab menjalankan perintah atasan. “Saya telepon dong gubernur (Anies Baswedan) sebagai atasan,” katanya.

Menurut Ratna, ia berani memarkir mobil di pinggir jalan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, karena di tempat itu tidak ada rambu larangan. Ia biasa berolahraga di tempat itu dan meninggalkan mobilnya di sana.

Setelah berolahraga, Ratna kembali dan masuk ke mobilnya. Saat itulah petugas Dinas Perhubungan datang dan memasang peralatan untuk menderek mobilnya. “Saya masih ada di dalam mobil. Saya terganggu, tanpa ada basa-basi gitu,” katanya. “Lalu saya turun untuk menanyakan alasan diderek, tapi mereka tidak mau jawab.”

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Ratna Sarumpaet menyalahi aturan karena memarkir mobil sembarangan. "Itu melanggar dan enggak boleh," kata Sandiaga di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu, 4 April 2018. Perda yang dimaksud adalah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Sandiaga Uno kemudian menjelaskan bahwa setiap kendaraan tidak boleh parkir sembarangan, meskipun tidak ada rambu yang terpasang. Namun, pada akhirnya mobil Ratna Sarumpaet dikembalikan oleh petugas Dishub. "Ini bisa menjadi shock therapy, yang penting masyarakat tahu itu enggak boleh," ujarnya.

Berita terkait

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

49 hari lalu

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

51 hari lalu

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

10 Oktober 2023

Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

YouTuber Deddy Corbuzier turut serta dalam deklarasi Anti Hoax bersama Polda Metro Jaya. Dia menyinggung kasus Ratna Sarumpaet.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

11 April 2023

Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

Menurut Benny, anehnya laporan itu justru kebanyakan diserahkan kepada Kemenkeu.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

10 Juni 2021

Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

Selain Rizieq Shihab, terdakwa menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan terdakwa Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat juga akan membacakan pembelaan.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

4 Juni 2021

Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor.

Baca Selengkapnya

Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

28 Mei 2020

Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

Atiqah Hasiholan kesal saat mempertanyakan pilihan kata new normal, ia dianggap mengkritik rencana penerapan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

27 Desember 2019

Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, Ratna Sarumpaet tetap dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

27 Desember 2019

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

Setelah mendapat bebas bersyarat, Ratna Sarumpaet diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya