Polisi Teliti Kandungan dalam Miras Oplosan yang Tewaskan 8 Orang

Rabu, 4 April 2018 15:59 WIB

Suasana duka di salah satu rumah korban minuman keras jenis gingseng di Jalan Jamir RT 04 RW 06 Pondok Cina, Beji, Depok. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih meneliti kandungan dalam minuman keras atau miras oplosan ginseng yang menewaskan delapan orang di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kemarin, sampel miras tersebut sudah dibawa ke Laboratorium Forensik untuk diteliti.

"Teman-teman dari DVI (Disaster Victim Identification) saat ini sudah melimpahkan ke toksikologi untuk diteliti khusus. Dikhawatirkan ada campuran yang tidak biasa dalam minuman itu," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 April 2018.

Indra sudah meminta agar hasil dari sampel miras tersebut keluar hari ini. Tersangka Rizal Sofyan diketahui meracik miras oplosan tersebut dengan air putih, lalu dicampur dengan Extra Joss, Coca Cola, sirup ABC, dan alkohol 96 persen.

Polisi juga tengah mendalami dari mana Rizal mendapatkan alkohol itu. "Cuma kami kan perlu buktikan alkohol itu alkohol yang mana, nih. Jangan-jangan alkohol yang buat bersihin luka. Kan, itu ngeri juga," ucap Indra.

Baca: Polisi Tetapkan Pemilik Warung Jamu Miras Oplosan Jadi Tersangka

Advertising
Advertising

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia belajar meracik dan mencampur bahan-bahan minuman secara otodidak. "Dia olah sendiri, nyari bahan-bahannya juga sendiri," ucap Indra. Selain itu, Rizal hanya meracik sesuai dengan pesanan konsumen. "Misalnya, nih, kamu minta rasa strawberry, nanti dia masukin campuran ini," kata Indra.

Selama ini, Rizal mengklaim miras oplosannya aman. Bahkan Rizal turut mencicipi, tapi tidak pernah terjadi apa-apa terhadap dirinya. Tersangka, kata Indra, sempat merasa bingung karena mirasnya menimbulkan banyak korban.

Atas miras racikannya itu, Rizal akan dikenakan Pasal 204 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Berita terkait

Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

5 hari lalu

Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

Seorang pelapor yang menuduh pemasok Boeing mengabaikan cacat produksi 737 MAX telah meninggal dunia

Baca Selengkapnya

Selain Ikan Tongkol, Ini Daftar Makanan yang Perlu Dihindari Penderita Asam Urat

7 hari lalu

Selain Ikan Tongkol, Ini Daftar Makanan yang Perlu Dihindari Penderita Asam Urat

Tak hanya ikan tongkol, berikut daftar makanan lain yang perlu dihindari bagi penderita asam urat.

Baca Selengkapnya

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

12 hari lalu

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis

Baca Selengkapnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Dimakamkan di Tapos Bogor Siang Ini

13 hari lalu

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Dimakamkan di Tapos Bogor Siang Ini

Mooryati Soedibyo meninggal dalam usia 96 tahun dan saat ini disemayamkan di rumah duka di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

13 hari lalu

Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

Ada beberapa makanan yang memicu timbulnya bau badan. Berikut adalah jenis makanan yang menyebabkan bau badan.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Minuman yang Dapat Memperburuk Asam Lambung

19 hari lalu

Inilah 5 Minuman yang Dapat Memperburuk Asam Lambung

Bagi penderita asam lambung penting untuk menghindari beberapa minuman yang dapat memperburuk penyakit ini.

Baca Selengkapnya

O.J. Simpson Meninggal dalam Usia 76 Tahun Setelah Berjuang Lawan Kanker

25 hari lalu

O.J. Simpson Meninggal dalam Usia 76 Tahun Setelah Berjuang Lawan Kanker

Bintang NFL sekaligus aktor, O.J. Simpson meninggal setelah berjuang melawan kanker dalam usia 76 tahun.

Baca Selengkapnya

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Api Gedung YLBHI Punya Riwayat Penyakit Dalam

28 hari lalu

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Api Gedung YLBHI Punya Riwayat Penyakit Dalam

Kadis Gulkarma DKI Jakarta Satriadi Gunawan, menceritakan kronologi tewasnya petugas pemadam kebakaran di YLBHI, Samsul Triatmoko.

Baca Selengkapnya

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Gedung YLBHI, Kadis Gulkarmat: Bukan Akibat Terbakar

28 hari lalu

Petugas Damkar Meninggal Usai Padamkan Gedung YLBHI, Kadis Gulkarmat: Bukan Akibat Terbakar

Petugas pemadam kebakaran meninggal seusai memadamkan api di Gedung YLBHI bukan karena kena asap.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

28 hari lalu

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

Kecelakaan lalu lintas di KM 58+600 arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat terjadi pada Senin, 8 April 2024, pukul 07.04.

Baca Selengkapnya