TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komaris Besar Indra Jafar menuturkan soal status pemilik warung jamu yang menjual miras oplosan yang merengut nyawa beberapa orang.
Pemilik warung jamu yang menjual miras oplosan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. "Kami sudah naikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," ujar Indra di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 April 2018.
Baca : Miras Opolosan Merenggut Banyak Nyawa, Begini Kata Keluarga Korban
Polisi menjerat pemilik warung, Rizal Sofyan karena tidak memiliki izin edar. Nantinya polisi juga akan menambahkan hukuman karena menjual barang-barang yang membahayakan jiwa seseorang.
Miras ginseng oplosan tersebut diketahui telah mengakibatkan banyak korban di dua daerah, yakni Jagakarsa, Jakarta Selatan dan Depok. Diketahui, para korban rupanya membeli miras di warung yang sama di Jalan Komjen Pol. M. Yasin, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tak jauh dari flyover Universitas Indonesia.
Di Depok, 18 warga terkapar setelah menenggak miras tersebut. 6 warga diantaranya meninggal dunia. Sedangkan 12Mira warga lainnya masih dirawat intensif di beberapa rumah sakit.
Sedangkan di Jagakarsa, ada 8 warga yang meninggal dunia. Menurut keterangan dari pemilik warung, Rizal Sofyan, ia menjual jamu botolan, beras kuncur, madu dan minuman beralkohol yakni ginseng.
Miras ginseng itu dibuat dari air putih dengan campuran extrajos, coca cola, sirup ABC dan alkohol 96 persen. Polisi kini membawa sampel miras tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dicek. "Kami sudah minta harus keluar hari ini hasilnya," kata Indra.
Dalam kasus miras oplosan ini, Rizal Sofyan akan dikenakan Pasal 204 ayat 2 KUHP yang menyebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.