Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tetapkan Pemilik Warung Jamu Miras Oplosan Jadi Tersangka

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Warung jamu yang menjual minuman keras oplosan di jalan Komjen Pol M.Yasin, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi menyegel warung ini karena enam orang tewas setelah menenggak minuman yang dibeli dari tempat itu. TEMPO/Ade Ridwan
Warung jamu yang menjual minuman keras oplosan di jalan Komjen Pol M.Yasin, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi menyegel warung ini karena enam orang tewas setelah menenggak minuman yang dibeli dari tempat itu. TEMPO/Ade Ridwan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komaris Besar Indra Jafar menuturkan soal status pemilik warung jamu yang menjual miras oplosan yang merengut nyawa beberapa orang.

Pemilik warung jamu yang menjual miras oplosan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. "Kami sudah naikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," ujar Indra di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 April 2018.

Baca : Miras Opolosan Merenggut Banyak Nyawa, Begini Kata Keluarga Korban

Polisi menjerat pemilik warung, Rizal Sofyan karena tidak memiliki izin edar. Nantinya polisi juga akan menambahkan hukuman karena menjual barang-barang yang membahayakan jiwa seseorang.

Miras ginseng oplosan tersebut diketahui telah mengakibatkan banyak korban di dua daerah, yakni Jagakarsa, Jakarta Selatan dan Depok. Diketahui, para korban rupanya membeli miras di warung yang sama di Jalan Komjen Pol. M. Yasin, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tak jauh dari flyover Universitas Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Depok, 18 warga terkapar setelah menenggak miras tersebut. 6 warga diantaranya meninggal dunia. Sedangkan 12Mira warga lainnya masih dirawat intensif di beberapa rumah sakit.

Sedangkan di Jagakarsa, ada 8 warga yang meninggal dunia. Menurut keterangan dari pemilik warung, Rizal Sofyan, ia menjual jamu botolan, beras kuncur, madu dan minuman beralkohol yakni ginseng.

Miras ginseng itu dibuat dari air putih dengan campuran extrajos, coca cola, sirup ABC dan alkohol 96 persen. Polisi kini membawa sampel miras tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dicek. "Kami sudah minta harus keluar hari ini hasilnya," kata Indra.

Dalam kasus miras oplosan ini, Rizal Sofyan akan dikenakan Pasal 204 ayat 2 KUHP yang menyebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

4 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Mahasiswi 22 Tahun Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Mengaku Anak Agen Perjalanan

29 hari lalu

Mahasiswi inisial DA, tersangka penipuan tiket  Coldplay Rp 1,2 miliar di Polres Metro Jaksel, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Mahasiswi 22 Tahun Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Mengaku Anak Agen Perjalanan

Sebagai anak dari seorang yang bekerja di agen perjalanan, mahasiswi tersangka penipuan tiket Coldplay itu mengaku punya jatah 310 tiket.


Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

30 hari lalu

Mahasiswi inisial DA, tersangka penipuan tiket  Coldplay Rp 1,2 miliar di Polres Metro Jaksel, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

Dalam kasus penipuan tiket Coldplay ini, korban melakukan 30 kali transaksi pemesanan tiket kepada DA sejak April hingga November 2023,.


Polisi Tangkap Mahasiswi DA Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Rp 1,2 Miliar di Tempat Persembunyiannya

30 hari lalu

Mahasiswi tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay, berinisial DA, di Polres Metro Jakarta Selatab, Selasa (26/3/2024). ANTARA/Khaerul Izan
Polisi Tangkap Mahasiswi DA Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Rp 1,2 Miliar di Tempat Persembunyiannya

Kepolisian akan menelusuri aliran uang hasil penipuan tiket Coldplay Rp 1,2 miliar yang dilakukan mahasiswi perguruan tinggi swasta itu.


Berkas Kasus Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Diserahkan ke Kejaksaan

16 Februari 2024

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Berkas Kasus Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Diserahkan ke Kejaksaan

Polisi serahkan berkas perkara tahap 1 kasus Panca Darmansyah pembunuh empat anaknya di Jagakara ke kejaksaan.


Polisi akan Mulai Periksa Kasus Intimidasi Mahasiswa di Universitas Trilogi Pekan Depan

9 Februari 2024

Salah satu terduga preman yang mengintimidasi mahasiswa ketika diskusi dan persiapan demo pemakzulan Jokowi di Universitas Trilogi Jakarta. TEMPO/Istimewa
Polisi akan Mulai Periksa Kasus Intimidasi Mahasiswa di Universitas Trilogi Pekan Depan

Polres Metro Jakarta Selatan akan memulai pemeriksaan kasus intimidasi terhadap mahasiswa di Universitas Trilogi mulai Senin depan.


Selesai Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri, Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Ditahan

21 Desember 2023

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Henrikus Yossi saat memberi keterangan pers di kantornya, Senin, 13 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Selesai Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri, Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Ditahan

Polres Metro Jakarta Selatan menahan Panca pembunuh empat anak kandung. Secara kejiwaan dan fisik layak menjalani proses hukum.


Polisi Ungkap Temuan Awal Soal Adegan Asusila di Kafe Senopati, Tamu di Ruang VIP Ada 5 Orang

21 Desember 2023

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Polisi Ungkap Temuan Awal Soal Adegan Asusila di Kafe Senopati, Tamu di Ruang VIP Ada 5 Orang

Polres Metro Jakarta Selatan telah mengantongi data tamu yang ada di ruang VIP, yang diduga lokasi adegan asusila di Kafe Senopati.


Kombes Budhi Herdi Susianto Dapat Jabatan Lagi, Terlibat Kasus Ferdy Sambo Turut Sebarkan Skenario Palsu

9 Desember 2023

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2022. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Kombes Budhi Herdi Susianto Dapat Jabatan Lagi, Terlibat Kasus Ferdy Sambo Turut Sebarkan Skenario Palsu

Kombes Budhi Herdi Susianto mendapat jabatan lagi, usai dicopot sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan pada 2022 terbukti terlibat kasus Ferdy Sambo.