Pedagang kaki lima atau PKL yang berdagang di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa siang, 3 April 2018, berunjuk rasa di depan gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan.
TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum sopir mikrolet Tanah Abang atas nama Perkumpulan Advokat Kebijakan Publik untuk Masyarakat (PAKUBUMI) berkunjung ke kantor Ombudsman RI, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat pada Jumat, 6 April 2018 bicara soal kisruh penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain bersilaturahmi, perwakilan PAKUBUMI yang datang bersama Abdul Rosyid alias Ocid dan beberapa sopir mikrolet Tanah Abang lainnya juga berkonsultasi menjelang digelarnya sidang perdana gugatan mereka melawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam perkara penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 10 April 2018 pekan depan. Baca : Kisruh Jatibaru Raya, Giliran PKL Tanah Abang Aksi Demo ke Ombudsman
"Berkonsultasi, ngasih pernyataan gimana masalah nanti menghadapi sidang gugatan nanti tanggal 10 April 2018," ujar Ocid di kantor Ombudsman RI, Jumat, 6 April 2018.
Sebelumnya Ombudsman merilis Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai dugaan maladministrasi yang terjadi di Tanah Abang. Ocid dan kawan-kawan berencana menggunakan hasil temuan tersebut sebagai salah satu bukti otentik atas gugatan citizen lawsuit mereka.
"(Laporan) ini akan saya bawa sebagai pembuktian," ungkap Rahmat Aminuddin, pengacara sopir mikrolet Tanah Abang dari PAKUBUMI, "Menjadi petunjuk, mungkin, ke majelis hakim supaya lebih mempermudah."
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dominikus Dalu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya. Menurut Dominikus, hari ini Ombudsman memberikan rangkuman LAHP Tanah Abang sesuai permintaan PAKUBUMI dan para sopir mikrolet sebagai bahan bukti pendukung dalam persidangan.
"Ini hak warga negara untuk menempuh upaya hukum," tutur Dominikus saat dihubungi melalui pesan singkat soal kedatangan para sopir Tanah Abang pelintas Jalan Jatibaru Raya tersebut. "Kita (Ombudsman) mendukung sesuai aturan saja."