Saksi PPATK Kuatkan Pencucian Uang First Travel

Rabu, 11 April 2018 16:17 WIB

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kelompok Advokasi Rektorat Hukum‎ Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian menyatakan, para bos First Travel melakukan kegiatan yang termasuk dalam tindak pidana pencucian uang.

“Berdasarkan ilustrasi dalam kasus ini, kami lihat sangat kental ada pencucian uang,” kata Novian dalam kesaksiannya dalam sidang perkara penipuan dan pencucian uang bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok hari ini, Rabu, 11 April 2018.

Para bos agen perjalanan First Travel yang menjadi terdakwa adalah Direktur Utama Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Mereka didakwa menipu dan mencuci uang sehingga mengakibatkan 63.310 calon jemaah umroh gagal berangkat dan rugi Rp 905 miliar.

Baca: Foya-foya Bos First Travel: Keliling Eropa dan Beli Restoran

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan secara bersama-sama dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Novian, unsur tindak pidana pencucian uang tersebut dapat terlihat dari penggunaan dana perusahaan dengan menggunakan nama orang lain. Para terdakwa melakukan transaksi tarik tunai dan membelanjakan uang tersebut. “Mereka gunakan rekening perusahaan hanya sebagai kamuflase agar kegiatan terlihat sah."

Novian menyebut, tindakan itu sebagai use of nominee atau menggunakan nama orang lain untuk melakukan aksi kejahatan. Novian dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi ahli guna membuktikan adanya unsur pencucian uang dalam perkara First Travel.

Seharusnya Novian hadir pada Senin, 9 April 2018, bersama tiga orang saksi ahli lainnya. Namun karena berhalangan, Novian baru dihadirkan hari ini.

Selain kesaksian Novian, dalam persidangan ke-11 ini juga mendengarkan saksi meringankan atau a de charge dari pihak terdakwa. Mereka adalah Titi Heriyati, Lili Nova Amalia, dan Karmana. Mereka calon jemaah First Travel yang juga gagal berangkat. “Tapi hanya satu yang hadir, yakni Titi Heriyati,” ucap kuasa hukum First Travel, Wawan Ardianto.

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya