Rumah JJ Rizal Digeruduk Massa, Imbas Unjuk Rasa Tolak Apartemen?
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Suseno
Minggu, 15 April 2018 21:49 WIB
TEMPO.CO, Depok - Sejarahwan JJ Rizal bersama belasan warga Beji menggelar unjuk rasa menolak pembangunan apartemen berkedok rumah indekos di lingkungan tempat tinggal mereka, Ahad, 15 April 2018. Aksi digelar di lapangan Hawai, Beji Timur, karena kebetulan Wali Kota Depok Mohammad Idris datang ke sana untuk membuka turnamen sepak bola yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat.
“Ini adalah tindak lanjut dari surat yang 3 kali dikirimkan warga kepada wali kota tetapi tidak dijawab,” kata JJ Rizal. Selain membentang spanduk, seorang pengunjuk rasa juga menyampaikan surat keberatan mereka terhadap pembangunan Apartkost Avicienna oleh PT. SCC Invest Corp.
Unjuk rasa itu tidak berlangsung lama sebab panitia turnamen sepak bola mendekat dan membubarkan pengunjuk rasa. Mereka menilai aksi itu telah mengganggu acara pertandingan yang sudah disiapkan sejak lama.
Insiden itu ternyata berbuntut. Usai pertandingan, anggota LPM bersama puluhan penduduk mendatangi rumah JJ Rizal. “Maksud lu apa bentangin spanduk di lapangan,” Ketua LPM Beji Timur Dedi Juansyah kepada Rizal. “Pertandingan bola ini enggak ada hubungannya dengan SCC, ini acara masyarakat.”
Baca: Warga Beji Cegat Wali Kota Depok Memprotes Pembangunan Aparkost
Tidak puas dengan penjelasan Rizal, massa melampiaskan kemarahan dengan membongkar portal di jalan dekat rumah Rizal. Portal itu sebelumnya dibuat oleh penduduk setempat untuk menghalangi kendaraan proyek PT. SCC Invest Corp. “Ini jalan masyarakat, ngapain di portal, kalau urusan sama proyek, (protes) sono aja jangan jalanan di portal,” kata seorang warga yang mengaku sebagai warga RT05 RW02, Kelurahan setempat.
Kapolsek Beji Komisaris Yenny Anggraeni Sihombing mengatakan tidak ingin masalah ini bertambah runcing. Karena itu ia berencana mempertemukan kedua belah pihak secepatnya. “Nanti kami akan kerumah JJ Rizal,” kata Yenny.
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan, pihaknya masih mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. SCC Invest Corp Untuk membangun Apartkost Avicienna. Bahkan pemerintah sudah mengeluarkan dua kali Surat Peringatan (SP) kepada perusahaan untuk menghentikan proyek sementara. “Ya kami sudah berikan SP2 pada 9 April 2018,” kata Yayan.
Pembangunan Aparkost Avicienna dimulai sejak Januari 2017. Penduduk di sekitar tempat itu menentang karena proyek itu dinilai ilegal. Apalagi pengembang baru mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) sementara syarat-syarat yang lain belum dipenuhi.
Baca juga: Warga Depok Blokade Jalan, Tolak Pembangunan Apartemen tanpa Izin
Penduduk sekitar proyek sebenarnya sudah berulangkali mengajukan keberatan kepada pemerintah. Namun sejauh ini keberatan mereka tidak mendapat tanggapan. Mereka akhirnya mengambil langkah sendiri dengan memasang portal di jalan masuk proyek pada 31 Maret 2018. Puncaknya, mereka menggelar unjuk rasa di lapangan Hawai, Beji Timur, yang berujung kericuhan.