TEMPO.CO, Depok - Warga Beji Timur, Beji, Kota Depok, memblokade Jalan Taufiqurrahman, Sabtu, 31 Maret 2018. Langkah tersebut merupakan aksi penolakan lanjutan menyikapi PT SCC Invest Corp yang diduga membangun apartemen berkedok kos di lingkungan mereka tanpa izin warga.
“PT SCC ini sudah banyak melakukan kezaliman, makanya kami warga yang terkena dampak bertindak tegas,” kata Fatia, warga Beji Timur, dalam aksi tersebut. Alasannya, kata Fatia, seluruh warga sekitar yang tidak setuju dengan hadirnya apartemen di lingkungan mereka merasa dicurangi oleh pengembang.
“Tanggal 10 Maret 2018, telah dibuat perjanjian antara pihak SCC dan warga, disaksikan perwakilan dari Pemerintah Kota Depok, yang isinya adalah SCC menghentikan segala aktivitas di lokasi pembangunan sebelum mendapat izin dari warga,” ujar Fatia.
Namun, tak lebih dari satu hari perjanjian ditandatangani oleh Direktur Pembangunan SCC Mohammad Wahyudin, pengembang kembali melanjutkan pembangunan tanpa pemberitahuan kepada warga. “Mereka melanggar kesepakatan,” ucap Fatia.
Menurut Fatia, aksi PT SCC Invest Corp yang membuat warga geram bukan hanya sekali. Sebelumnya, pengembang proyek Aparkost Avicienna tersebut telah melakukan aksi-aksi yang dianggap warga sebagai kezaliman.
“Ketika itu sekitar awal 2017, ada pemberitahuan dari RW dan LPM bahwa lingkungan saya mau dibangun kos-kosan,” kata Ketua RT 05 RW 02, Beji Timur, Ahmad Daujat, kepada Tempo, Sabtu, 31 Maret.
Awalnya, pengurus RT memaklumi jika di lingkungannya dibangun rumah kos. Sehingga dia menuruti permintaan pengembang untuk meminta tanda tangan warga sebagai bentuk persetujuan. “Waktu itu saya diminta sepuluh orang untuk tanda tangan, tapi hanya empat orang yang bersedia tanda tangan,” kata Daujat.
Setelah mendapat informasi, ternyata bukan rumah kos yang dibuat melainkan apartemen. Lantas pihak RT membatalkan dan mencabut tanda tangan warganya. “Penarikan tanda tangan tersebut telah dikirimkan warga sekaligus dengan surat keberatan pembangunan aparkost SCC kepada Wali Kota Depok pada 9 Mei 2017 dan 15 September 2017, berbarengan dengan surat somasi kepada Wali Kota Depok,” ucap Daujat.
Aparkost Avicienna telah dimulai pembangunannya sejak awal Januari 2017. Meski baru mengantongi izin pemanfaatan ruang (IPR), pengembang telah melaksanakan pembangunan.
Beberapa hari lalu, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok melayangkan surat peringatan pertama kepada pengembang apartemen. “Sudah kami beri peringatan,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto, kepada Tempo, Sabtu, 31 Maret.