Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke menyatakan menolak Pemerintah merevisi Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) yang diduga berujung dilanjutkannya reklamasi.
Ketua KNT Muara Angke, Iwan Carmidi mengatakan adanya perubahan tata ruang yang ada di wilayah Teluk Jakarta, Jakarta Utara dikhawatirkan menggangu kehidupan nelayan.
Pemerintah diketahui saat ini tengah berupaya melakukan revisi atas Perpres No. 54 Tahun 2008 tersebut. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Perpres tersebut perlu direvisi karena usianya sudah 10 tahun.
Forum konsultasi publik untuk melakukan revisi ini sudah dibuka sejak Senin, 16 April 2018 lalu. Ditargetkan revisi peraturan tersebut selesai pada akhir tahun 2018.
Iwan mengatakan, jika direvisi diperkirakan akan mengancam sebanyak 200 nelayan yang ada di Muara Angke. Nelayan, kata dia, bakal tak sepakat mengenai revisi Perpres No. 54 jika pada akhirnya mencabut moratorium pembangunan di lahan reklamasi.
"Kalau ujungnya memperbolehkan pembangunan di lahan reklamasi ya akan timbul gejolak, nelayan akan berontak," kata Iwan.
Sementara itu, Ketua DPP KNTI, Marthin Hadiwinata mengatakan dalam keterangannya bahwa revisi peraturan tersebut diduga bakal membukakan jalan bagi berlanjutnya reklamasi Teluk Jakarta. Marthin juga menolak revisi peraturan karena dianggap melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dan sumber daya pesisir dan laut. "Apalagi, Perpres tersebut juga tidak mengenali pelaku perikanan skala kecil yaitu nelayan tradisional skala kecil," kata dia.
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap
29 September 2023
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.