Nelayan Muara Angke Tolak Revisi Tata Ruang Berujung Reklamasi

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 18 April 2018 16:11 WIB

Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke menyatakan menolak Pemerintah merevisi Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) yang diduga berujung dilanjutkannya reklamasi.

Ketua KNT Muara Angke, Iwan Carmidi mengatakan adanya perubahan tata ruang yang ada di wilayah Teluk Jakarta, Jakarta Utara dikhawatirkan menggangu kehidupan nelayan.

"Kalau revisi tidak menguntungkan nelayan merugikan nelayan maka jelas kami akan menolak, kalau perlu kami akan gelar aksi," kata Iwan kepada Tempo, Rabu, 18 April 2018.
Baca : Nelayan Minta Jokowi Tak Merevisi Aturan Reklamasi Teluk Jakarta

Pemerintah diketahui saat ini tengah berupaya melakukan revisi atas Perpres No. 54 Tahun 2008 tersebut. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Perpres tersebut perlu direvisi karena usianya sudah 10 tahun.

Forum konsultasi publik untuk melakukan revisi ini sudah dibuka sejak Senin, 16 April 2018 lalu. Ditargetkan revisi peraturan tersebut selesai pada akhir tahun 2018.

Iwan mengatakan, jika direvisi diperkirakan akan mengancam sebanyak 200 nelayan yang ada di Muara Angke. Nelayan, kata dia, bakal tak sepakat mengenai revisi Perpres No. 54 jika pada akhirnya mencabut moratorium pembangunan di lahan reklamasi.

"Kalau ujungnya memperbolehkan pembangunan di lahan reklamasi ya akan timbul gejolak, nelayan akan berontak," kata Iwan.

Sementara itu, Ketua DPP KNTI, Marthin Hadiwinata mengatakan dalam keterangannya bahwa revisi peraturan tersebut diduga bakal membukakan jalan bagi berlanjutnya reklamasi Teluk Jakarta. Marthin juga menolak revisi peraturan karena dianggap melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dan sumber daya pesisir dan laut. "Apalagi, Perpres tersebut juga tidak mengenali pelaku perikanan skala kecil yaitu nelayan tradisional skala kecil," kata dia.

Berita terkait

Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

8 Desember 2023

Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM mendorong industri tambang melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga stabilitas lahan dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

30 November 2023

Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.

Baca Selengkapnya

Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

29 September 2023

Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.

Baca Selengkapnya

Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

22 Agustus 2023

Profil Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto, Duet Konglomerat Ikut Investasi di IKN Nusantara

Aguan Sugianto dan Sukanto Tanoto disebut ikut investasi di IKN Nusantara. Ini profil keduanya, kisah kesuksesan dan pernah diperiksa penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

12 Agustus 2023

Jambore Dunia Bermasalah Berakhir, Pemerintah Korea Selatan Didesak Buka Penyelidikan

Korea Selatan bersusah payah menghindari permasalahan lebih lanjut dalam jambore dunia yang menghabiskan dana 100 miliar won atau Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya

Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

10 Agustus 2023

Cerita Bupati, Ridwan Djamaluddin Tolak Cabut Izin Tambang Emas di Trenggalek

Bupati Ipin menolak keras rencana tambang emas itu. Sebaliknya, Ridwan Djamaluddin ingin rencana tambang emas di Trenggalek lanjut.

Baca Selengkapnya

Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

6 Juli 2023

Meski Masih Menuai Pro Kontra, KKP Sebut PP No. 26 Tahun 2023 Masih Jalan

KKP terus mengejar persiapan aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.

Baca Selengkapnya

Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

6 Juli 2023

Banyak Reklamasi Ilegal di Batam, DPR Akan Panggil Pemda: Ada Indikasi Bekingan

Ketua Komisi IV DPR Sudin menyatakan pihaknya akan memanggil pengusaha reklamasi, pemerintah daerah di Kota Batam ke Jakarta dalam waktu dekat ini.

Baca Selengkapnya

Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

6 Juli 2023

Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..

Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menanggapi penolakan oleh banyak pihak soal PP Nomor 26 Tahun 2023 yang di dalamnya melegalkan ekspor pasir laut.

Baca Selengkapnya

Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

6 Juni 2023

Singapura Dinilai Paling Untung dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Berapa Kebutuhan Lahannya untuk Reklamasi?

Direktur CERI Yusri Usman menilai Singapura adalah negara yang paling diuntungkan dari kebijakan ekspor pasir laut Indonesia.

Baca Selengkapnya