Bertameng BNN Sandiaga Uno Hadapi Protes Diskotek Exotic
Reporter
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor
Jobpie Sugiharto
Rabu, 18 April 2018 17:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mempersilahkan manajemen Diskotek Exotic yang keberatan dengan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut dia, kebijakan menutup Exotic telah sesuai dengan prosedur. Dia juga mengaitkan Badan Narkotika Nasional dalam penutupan itu. “Kami bergerak berdasarkan bukti kuat yang disampaikan oleh BNN,” kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta hari ini, Rabu, 18 April 2018.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Toni Bako menguatkan penjelasan bosnya. Menurut dia, BNN telah menemukan peredaran narkoba di Diskotek Exotic, Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Pusat . “Jadi tinggal penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP," ujarnya.
Baca: Diskotek Exotic Sebut Sudirman ke Illigals Sebelum Tewas
Manajemen Diskotek Exotic melakukan pembelaan diri setelah Pemerintah Provinsi DKI akan mencabut TDUP setelah ditemukan pengunjung yang tewas diduga karena over dosis.
Kepala Humas Diskotek Exotic Tete Martadilaga menyatakan, sanksi seharusnya dikeluarkan setelah ada hasil visum et repertum dan otopsi jasad Sudirman, pengunjung Exotic yang mati diduga karena overdosis di Exotic. “Hasil autopsi dan visum kan belum ada," ujar Tete kepada Tempo hari ini.
Sudirman, 47 tahun, tewas di Diskotek Exotic pada Ahad, 1 April 2018. Sudirman diduga menggunakan narkoba saat berada di dalam diskotek tersebut. Warga Kelapa Dua, Kebun Jeruk, tersebut kejang lalu oleh dua satpam, yakni Syakir dan Primus Bitin, dibawa ke Rumah Sakit Husada. Diduga Sudirman sudah meninggal ketika dibawa ke rumah sakit.
Atasan Sandiaga Uno, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah mencabut TDUP PT Exotic Paradise, perusahaan pengelola Diskotek Exotic, berdasarkan peristiwa itu dan hasil operasi BNN. Pencabutan TDUP Exotic mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.