Sidang Bom Sarinah, Saksi Ahli: Buku Aman Bisa Didownload Gratis
Reporter
Dias Prasongko
Editor
Ali Anwar
Sabtu, 21 April 2018 13:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli di bidang digital forensik Kementerian Komunikasi dan Informatika Syofian Kurniawan mengatakan buku-buku karangan Aman Abdurrahman alian Oman Rochman, terdakwa bom Sarinah, Jalan M.H. Tamrin, Jakarta, bisa diunduh gratis dalam sebuah situs.
"Buku itu ada di dalam website tersebut dan bisa di download siapa saja. Buku itu merupakan seri materi tauhid yang didalamnya tertulis nama Abu Sulaiman dan Aman Abdurrahman," kata Syofian ketika bersaksi dalam kasus dugaan terorisme bom Sarinah dengan terdakwa Aman di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 April 2018.
Menurut Syofian, situs website yang mengunggah buku-buku Aman adalah millahibrahim.wordpress.com. Namun, kata Soyfian sejak 2015 Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir situs tersebut.
Kendati demikian, saat ini siapa pun masih bisa memanfaatkan situs tersebut, termasuk mengunduh buku Aman. Syofian menjelaskan, akses website bisa dilakukan menggunakan trik melalui aplikasi virtual private network (vpn).
Selain itu, Syofian menambahkan, situs itu memanfaatkan sub domain yang disediakan secara cuma-cuma. Akibatnya, ia tak bisa mengetahui siapa orang yang membuat website dan mengunggah buku-buku Aman, termasuk berapa orang yang mengakses tiap harinya. "Karena akses itu hanya bisa dilakukan oleh pemilik domain utama, yakni worpress yang ada di Amerika," kata Syofian.
Dalam sidang lanjutan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi. Selain Syofian Kurniawan, juga Muhammad Iqbal Tanjung alias Iqbal, pelaku teroris yang menembak polisi di Bima pada 2017.
Aman didakwa pasal berlapis karena diduga berperan sebagai aktor intelektual sejumlah teror bom, termasuk kasus teror bom Sarinah di Thamrin. Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal UU nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sedang, dalam dakwaan sekunder, terdakwa bom Sarinah Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 7, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.