Sidang Bom Sarinah, Saksi Ahli: Buku Aman Bisa Didownload Gratis

Reporter

Dias Prasongko

Editor

Ali Anwar

Sabtu, 21 April 2018 13:08 WIB

Terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Abdurrahman dalam sidang kasus bom Sarinah, Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 April 2018. Tempo/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli di bidang digital forensik Kementerian Komunikasi dan Informatika Syofian Kurniawan mengatakan buku-buku karangan Aman Abdurrahman alian Oman Rochman, terdakwa bom Sarinah, Jalan M.H. Tamrin, Jakarta, bisa diunduh gratis dalam sebuah situs.

"Buku itu ada di dalam website tersebut dan bisa di download siapa saja. Buku itu merupakan seri materi tauhid yang didalamnya tertulis nama Abu Sulaiman dan Aman Abdurrahman," kata Syofian ketika bersaksi dalam kasus dugaan terorisme bom Sarinah dengan terdakwa Aman di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 April 2018.

Menurut Syofian, situs website yang mengunggah buku-buku Aman adalah millahibrahim.wordpress.com. Namun, kata Soyfian sejak 2015 Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir situs tersebut.

Kendati demikian, saat ini siapa pun masih bisa memanfaatkan situs tersebut, termasuk mengunduh buku Aman. Syofian menjelaskan, akses website bisa dilakukan menggunakan trik melalui aplikasi virtual private network (vpn).

Selain itu, Syofian menambahkan, situs itu memanfaatkan sub domain yang disediakan secara cuma-cuma. Akibatnya, ia tak bisa mengetahui siapa orang yang membuat website dan mengunggah buku-buku Aman, termasuk berapa orang yang mengakses tiap harinya. "Karena akses itu hanya bisa dilakukan oleh pemilik domain utama, yakni worpress yang ada di Amerika," kata Syofian.

Advertising
Advertising

Dalam sidang lanjutan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi. Selain Syofian Kurniawan, juga Muhammad Iqbal Tanjung alias Iqbal, pelaku teroris yang menembak polisi di Bima pada 2017.

Aman didakwa pasal berlapis karena diduga berperan sebagai aktor intelektual sejumlah teror bom, termasuk kasus teror bom Sarinah di Thamrin. Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal UU nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sedang, dalam dakwaan sekunder, terdakwa bom Sarinah Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 7, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Berita terkait

Rekomendasi 5 Film yang Diangkat dari Kisah Nyata di Indonesia

20 Oktober 2023

Rekomendasi 5 Film yang Diangkat dari Kisah Nyata di Indonesia

Selain Tragedi Bintaro, ini peristiwa Indonesia lainnya yang diadaptasi menjadi film sebagai kisah nyata (true story).

Baca Selengkapnya

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 Februari 2023

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ia tercatat pernah menangani beberapa kasus antara lain KM 50, kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.

Baca Selengkapnya

Ada Nama Krishna Murti dan Ferdy Sambo Tangani Kasus Bom Sarinah 7 Tahun Lalu

15 Januari 2023

Ada Nama Krishna Murti dan Ferdy Sambo Tangani Kasus Bom Sarinah 7 Tahun Lalu

Tujuh tahun berlalu sejak terjadinya tragedi bom Sarinah yang menewaskan 7 orang di kawasan Sarinah, Jakarta. Ada nama Krishna Murti dan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Tragedi Bom Sarinah, Teror di Siang Bolong Tak Jauh dari Istana Negara

15 Januari 2023

7 Tahun Tragedi Bom Sarinah, Teror di Siang Bolong Tak Jauh dari Istana Negara

Tujuh tahun lalu, 14 Januari 2016, di siang bolong terjadi teror di pusat Kota Jakarta, dikenal sebagai bom Sarinah. Ini kilas baliknya.

Baca Selengkapnya

77 Tahun Brimob Polri, Begini Rekam Jejak Anang Revandako Dankor Brimob Polri Saat ini

16 November 2022

77 Tahun Brimob Polri, Begini Rekam Jejak Anang Revandako Dankor Brimob Polri Saat ini

Anang Revandako bukanlah sosok baru di Brimob Polri. Begini rekam jejak Dankor Brimob ini hingga kini memimpin satuan tertua Polri.

Baca Selengkapnya

Tangga Karier Ferdy Sambo, Turut Tangani Kasus Bom Sarinah 6 Tahun Lalu

12 Agustus 2022

Tangga Karier Ferdy Sambo, Turut Tangani Kasus Bom Sarinah 6 Tahun Lalu

Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Saat berpangkat AKBP ia turut menangani kasus bom Sarinah pada januari 2016.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.

Baca Selengkapnya

Brandon, Anjing Pelacak Bom Thamrin Bertugas Di Formula E Jakarta

4 Juni 2022

Brandon, Anjing Pelacak Bom Thamrin Bertugas Di Formula E Jakarta

Brandon, anjing pelacak bahan peledak bertugas di Formula E. Dulu dia pernah ditugaskan untuk melacak bom di Jalan M.H. Thamrin.

Baca Selengkapnya

Refly Harun Buka Suara Soal Podcast Rizal Afif yang Disebut Mantan Napi Teroris

16 Mei 2022

Refly Harun Buka Suara Soal Podcast Rizal Afif yang Disebut Mantan Napi Teroris

Refly Harun mengaku dikenalkan dengan Abbi Rizal Afif oleh ustad Dewa Putu Adhi, mantan gitaris band di Bali.

Baca Selengkapnya

Nasib Karyawan Setelah McDonald's Sarinah Tutup

8 Mei 2020

Nasib Karyawan Setelah McDonald's Sarinah Tutup

Melalui surat resmi yang diterima McDonald's Indonesia pada 30 April 2020, Sarinah beralasan bakal merenovasi gedung dan mengubah strategi bsnis.

Baca Selengkapnya