TEMPO.CO, Jakarta - Dodi Suridi, terpidana perkara teror Bom Sarinah, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa dalang teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tersebut Aman Abdurahman pada Jumat, 9 Maret 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan alasan Dodi ikut serta melakukan pengeboman. "Ya saya pengen juga ngebom, cuma saya belum berani. Jadi saya bantu-bantu aja," ucap Dodi di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Dalam peristiwa bom Sarinah, dia berperan membantu menggerinda tabung gas yang dijadikan selubung Bom Sarinah.
Sebelumnya, Dodi diganjar hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia dinyatakan bersalah lantaran terlibat dalam serangan di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, pada Januari 2016.
Lihat: Alasan Teroris Bom Sarinah Tiru Serangan Paris
Dodi menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis hakim. "(Vonis ini) Risiko jadi teroris. Saya menerima keputusan ini," ujar Dodi.
Ternyata, Dodi punya alasan lain mengapa membantu membuat bom. Dia mengaku membenci Pemerintah NKRI. Dodi merasa diperlakukan tidak adil karena dicegah ketika akan pergi berperang ke Suriah oleh pemerintah.
"Orang saya pengin hijrah (ke Suriah). Cuma karena saya enggak boleh, dihalangi-halangi oleh pihak Imigrasi," kata Dodi yang memilih menjadi teroris Bom Sarinah.