Ahmad Dhani Klaim Tweet-nya Tak Pernah Rendahkan Suku dan Agama

Reporter

Syafiul Hadi

Editor

Ali Anwar

Senin, 23 April 2018 21:45 WIB

Musisi Ahmad Dhani yang juga terdakwa kasus ujaran kebencian memasuki ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 23 April 2018. Agenda persidangan Ahmad Dhani menyampaikan ekspesi secara lisan. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian Dani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani mengatakan semua cuitan di akun Twitter-nya tak ada satu pun merendahkan agama atau suku tertentu. "Dari ribuan tweet saya dari 2010, merendahkan suku atau agama lain saja tak ada, apalagi menghina," ujar Ahmad Dhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 April 2018.

Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum di PN Jakarta Selatan hari ini. Pembacaan eksepsi dilakukan oleh tim kuasa hukum Dhani.

Ahmad Dhani menjalani sidang dengan mengenakan setelan jas rapi serta blangkon. Pentolan grup band Dewa 19 itu didampingi tim kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) serta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Pengacara Ahmad Dhani, Herdarsam Marantoko, mengatakan ada beberapa poin eksepsi yang diajukan terhadap dakwaan jaksa. Salah satunya, menyebut jaksa penuntut umum tak menguraikan dengan jelas saksi Suryopratomo Bimo alias Bimo adalah admin akun Twitter Ahmad Dhani. "Saksi Bimo sebagai pengunggah tulisan-tulisan terdakwa yang dikirim terdakwa ke Bimo melalui WA kemudian diunggah," kata Herdarsam.

Pada poin lain, Hendarsam menyebutkan, jaksa tak menjelaskan bahwa hasil unggahan merupakan tulisan utuh apa yang dikirim Ahmad Dhani ke Bimo untuk diungggah. Jaksa hanya mengatakan dalam dakwaannya unggahan Dhani merupakan salinan persis tanpa ada tambahan maupun pengurangan kata oleh Bimo. "Mengingat adanya pengurangan dan penambahan dalam suatu kalimat akan menimbulkan pengertian yang berbeda," ucap Hendarsam.

Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus ujaran kebencian setelah dilaporkan Jack Boyd Lapian, simpatisan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sejumlah cuitan Dhani di Twitter dianggap menyebarkan kebencian dengan nuansa suku, ras, agama, dan antargolongan (sara).

Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani di Twitter via akun @AHMADDHANIPRAST menjelang putaran kedua pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017. Ahmad Dhani beberapa kali menyebut Ahok sebagai penista agama.

Sidang perdana pun digelar dengan agenda dakwaan. Jaksa menjerat Ahmad Dhani dengan pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Berita terkait

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

28 hari lalu

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

32 hari lalu

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.

Baca Selengkapnya

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

42 hari lalu

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.

Baca Selengkapnya

Tissa Biani, Satu-satunya Artis Perempuan yang Main di 2 Film Terlaris Indonesia

25 Februari 2024

Tissa Biani, Satu-satunya Artis Perempuan yang Main di 2 Film Terlaris Indonesia

Aktris Tissa Biani jadi satu-satunya artis perempuan yang main di dua film terlaris di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Real Count KPU Sementara: Bambang Haryo Ungguli Ahmad Dhani hingga Chef Arnold di Dapil Jatim I

24 Februari 2024

Real Count KPU Sementara: Bambang Haryo Ungguli Ahmad Dhani hingga Chef Arnold di Dapil Jatim I

Politikus Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono unggul dalam real count KPU sementara di Dapil Jawa Timur I dari Ahmad Dhani.

Baca Selengkapnya

Nasib Caleg Artis DPR RI, Verrell Bramasta dan Nafa Urbach Sementara Raih Suara Tertinggi

20 Februari 2024

Nasib Caleg Artis DPR RI, Verrell Bramasta dan Nafa Urbach Sementara Raih Suara Tertinggi

Berikut perolehan suara sementara jajaran caleg artis di kontestasi pileg 2024 dari berbagai daerah pemilihan.

Baca Selengkapnya

Real Count KPU Sementara Dapil Jatim 1: Bambang Haryo Gerindra Ungguli Ahmad Dhani dan Puti Guntur Soekarno

18 Februari 2024

Real Count KPU Sementara Dapil Jatim 1: Bambang Haryo Gerindra Ungguli Ahmad Dhani dan Puti Guntur Soekarno

Politikus Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono mengungguli rekan separtainya Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani hingga Puti Guntur Soekarno

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 Gebrak Karanganyar, Gibran Hadir dan Benarkan Cucu Kepala Desa Kragan

3 November 2023

Konser Dewa 19 Gebrak Karanganyar, Gibran Hadir dan Benarkan Cucu Kepala Desa Kragan

Gibran menghadiri konser Dewa 19 di Kabupaten Karanganyar atas undangan Bupati Juliyatmono seraya mengaku sebagai orang dari daerah itu.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Minta Maaf usai Kampanye Prabowo dan Mulan di Kompleks Militer

26 Oktober 2023

Ahmad Dhani Minta Maaf usai Kampanye Prabowo dan Mulan di Kompleks Militer

Buntut aksi kampanye saat konser Dewa 19 di komplek TNI Angkatan Udara Tasikmalaya, Ahmad Dhani meminta maaf di akun Instagramnya.

Baca Selengkapnya

Bandingkan Kasus Jessica Wongso dan Anak DPR Aniaya Pacar, El Rumi: Enggak Boleh Takut Bersuara

12 Oktober 2023

Bandingkan Kasus Jessica Wongso dan Anak DPR Aniaya Pacar, El Rumi: Enggak Boleh Takut Bersuara

El Rumi pun berkomentar bahwa kasus-kasus itu pasti selalu dimenangkan oleh pihak yang memiliki uang dan kuasa.

Baca Selengkapnya