Di Persidangan, Bos First Travel Cerita Perjalanan Hidupnya
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 24 April 2018 08:19 WIB
TEMPO.CO, Depok - Sebelum menjalankan biro umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman sempat bekerja sebagai pegawai minimarket pada 2004 sebagai pramuniaga.
“Setahun berikutnya, yakni pada 2005, baru saya menikah dengan Anniesa Hasibuan,” kata Andika saat menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 23 April 2018.
Andika menuturkan dia memulai bisnis travel pada 2009 dengan menyelenggarakan perjalanan wisata bagi wisatawan lokal. “Tahun 2009, saya dapat tawaran menjadi agen travel wisatawan lokal dan saya beranikan dengan menjual sepeda motor saya,” ucap Andika.
Baca: Alasan Aset First Travel Restoran Nusa Dua London Belum Disegel
Menjadi Agen perjalanan untuk wisatawan lokal tersebut dilakoni Andika hingga 2011 atau sampai dia mendapatkan tawaran untuk memberangkatkan jemaah umrah. “Tahun 2012, saya mulai memberangkatkan jemaah umrah hasil pendaftaran 2011,” ujarnya.
Bos First Travel itu mengaku sempat berkuliah di salah satu kampus swasta, yakni Universitas Tama Jagakarsa, Jurusan Manajemen Bisnis. “Tapi, di semester IV, saya di-drop out,” katanya.
Sedangkan istri Andika yang juga menjabat Direktur First Travel, Anniesa Desvitasari Hasibuan, adalah tamatan sekolah menengah atas, meski sempat melanjutkan studi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia hingga semester III. “Saya memutuskan untuk tidak melanjutkan kuliah setelah melahirkan,” ucap Anniesa di hadapan majelis hakim.
Baca: Saksi PPATK Kuatkan Pencucian Uang First Travel
Anniesa berujar, selain membantu suami menjalankan bisnis biro umrah, ia mencoba mengembangkan keahlian dasarnya, yakni menggambar desain baju. “Saya hobi bikin baju. Baru saya tekuni tahun 2013 dan mulai fashion show pada 2014,” tuturnya.
Anniesa juga mendirikan butik. Dari butik tersebut, Anniesa Hasibuan mengklaim mendapatkan profit Rp 100-200 juta per bulan.
Saat ini, dua bos First Travel tersebut bersama adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan, menjadi terdakwa akibat bisnis biro umrah First Travel gagal memberangkatkan ribuan calon anggota jemaah.
Baca: Cerita Kementerian Agama Berulang Panggil First Travel Sejak 2017
Dalam dakwaannya, tiga bos First Travel itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon anggota jemaah umrah sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp 905 miliar.
Ketiga bos First Travel didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.