TEMPO.CO, Depok – Jaksa ungkap alasan Restoran Nusa Dua London, aset bernilai miliaran rupiah milik bos First Travel di Inggris belum disegel sampai sekarang. Hal itu diungkapkan oleh salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum, Lumumba Tambunan, pada sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang First Travel, Senin 16 April 2018.
“Untuk penyegelan kami tidak bisa melakukan hal tersebut, karena beda rezim hukumnya di sana (Inggris), kita harus tunduk dengan hukum di sana, dan itu akan memakan waktu lama jika dilakukan penyegelan,” kata Lumumba usai persidangan, Senin 16 April 2018.
Meski begitu, lanjut Lumumba, berkas aset tersebut saat ini sudah berada di Jaksa Penuntut Umum sebagai bukti penyitaan terhadap aset tersebut. “Saksi atas nama Usya Soemiarti yang pernah kami hadirkan, yang mengaku sebagai atas nama dalam aset itu sudah menyerahkan kepada kami,” katanya.
Baca: Foya-foya Bos First Travel: Keliling Eropa dan Beli Restoran
Lumumba mengatakan, aset bernilai kurang lebih Rp10 miliar berbentuk restoran bernama Nusa Dua di London, Inggris diduga berasal dari dana para jamaah. “Dananya dikirim menggunakan rekening First Travel, maka berdasarkan ketentuan pasal 81 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang kita sita,” katanya.
Diketahui, dalam persidangan lanjutan First Travel, Kuasa hukum First Travel menghadirkan saksi yang meringankan bagi terdakwa Abdul Salam salah satu calon Jamaah umrah di Pengadilan Negeri Depok, Senin 16 April 2018.
Tiga bos First Travel diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jemaah umroh sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp905 miliar.
Baca: Cerita Kementerian Agama Berulang Panggil First Travel Sejak 2017
Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.