Kasus Tanah Menyeret Sandiaga Uno Stop? Pakar Hukum Bilang Begini

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 25 April 2018 19:46 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno hadir dalam pemeriksaan perkara sengketa tanah PT Japirex di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, 30 Januari 2018. TEMPO/Caesar Akbar

TEMPO.CO, Jakarta -Kasus dugaan penggelapan penjualan tanah yang
menyeret nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mentok di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Padahal, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 sejak 5 Maret 2018.

Meski demikian, kasus yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ini tetap berpeluang untuk dihentikan. Upaya pencabutan laporan dari pelapor akan membuat peluang penghentian perkara yang menjadikan rekan Sandiaga Uno tersangka ini semakin besar.

"Eksepsionalitas doktrin membenarkan penghentian perkara ini demi hukum," kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu, 25 April 2018.
Baca : Lika-liku Surat Damai Kasus Penggelapan Tanah Rekan Sandiaga Uno

Diketahui, kasus penjualan tanah PT Japirex di Curug, Tangerang ini menyeret Sandiaga dan rekannya, Andreas Tjahjadi. Keduanya diduga menjual tanah perusahaan tanpa sepengetahuan Djoni Hidayat, salah satu direktur perusahaan dan pemilik tanah. Sandiaga dan Andreas, masing-masing menjabat sebagai komisaris dan direktur utama.

Djoni mengklaim telah menderita kerugian hingga Rp 3,4 miliar. Walhasil, Ia pun melapor ke polisi dengan bantuan Fransiska Kumalawati Susilo. Andreas pun jadi tersangka. Belakangan saat kasus ini P21, Andreas dikabarkan berdamai dan bersedia membayar ganti rugi Rp 3,4 miliar kepada Djoni.

Menurut Indriyanto, sebuah kasus memang tidak bisa dinyatakan gugur jika bukan delik aduan. Dalam hal ini, Pasal 372 KUHP memang bukan delik aduan, tapi delik umum biasa.

Akan tetapi, kata dia, penghentian perkara bisa dilakukan demi hukum dengan alasan yang diperluas. Pertama, pertimbangan keadilan restoratif. Pertimbangan ini membenarkan penyelesaian perkara yang berbasis pada pelaku, korban, dan masyarakat.

Kedua, pertimbangan Afdoening Buiten Process atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Perkara bisa diselesaikan di luar pengadilan dengan mengedepankan keadilan bagi pihak yang terlibat. "Dalam praktek, kalau sudah dilakukan damai, perkara tidak berlanjut," demikian Indriyanto.
Simak juga : Fransisca Menuduh Mencuri Saham, Sandiaga Uno: Lo Lagi Lo Lagi

Pakar hukum pidana lainnya dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menyampaikan hal serupa. Menurut dia, secara teori memang kasus delik umum seperti ini tidak bisa dihentikan. Akan tetapi dalam prakteknya, perkara bisa tetap disetop apabila pihak yang terlibat sudah berdamai.

Sebaliknya, kata Chudry, polisi juga tetap bisa melanjutkan perkara ini hingga ke Pengadilan. Dasar hukumnya adalah karena kasus ini termasuk delik umum, bukan delik aduan. "Tinggal tunggu hakim yang menentukan apakah masih ada unsur kerugian walau sudah ada ganti rugi," kata Chudry tentang kasus yang menyeret nama Sandiaga Uno ini. (*)

Lihat juga video: Bermodal Sofa Bekas, Anak Muda Ini Punya Belasan Kafe Kopi


Berita terkait

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

1 hari lalu

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono mengungkap alasan partainya belum memutuskan sikap terhadapan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

1 hari lalu

Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

Kain tenun Bima yang sudah ada sejak sebelum Islam masuk ke Bima ini memiliki ciri khas, misalnya warna hitam pada tenun Donggo.

Baca Selengkapnya

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

2 hari lalu

PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Accor Live Limitless (ALL) Kembali sebagai Sponsor Utama Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024

2 hari lalu

Accor Live Limitless (ALL) Kembali sebagai Sponsor Utama Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024

Pengunjung Java Jazz Festival 2024 juga diundang untuk terlibat dalam pertunjukan musik di ALL.com Hall.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Harga Tiket Dieng Culture Festival 2024

3 hari lalu

Jadwal dan Harga Tiket Dieng Culture Festival 2024

Dieng Culture Festival 2024, yang bertajuk "The Journey," akan kembali menyapa penggemar budaya dan seni pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

4 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

4 hari lalu

Sandiaga Uno Optimistis BNI Java Jazz Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Sandiaga Uno yakin BNI Java Jazz akan meningkatkan kunjungan wisatawan.

Baca Selengkapnya

Wisatawan Cina Jatuh di Ijen, Sandiaga Uno Minta Pelancong Utamakan Aspek Keselamatan

6 hari lalu

Wisatawan Cina Jatuh di Ijen, Sandiaga Uno Minta Pelancong Utamakan Aspek Keselamatan

Sandiaga Uno menegaskan aspek keamanan dalam berwisata harus diutamakan, agar kecelakaan di kawasan wisata tidak kembali terulang

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

6 hari lalu

Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya