7 Kasus Aksi Kriminal Pengemudi Taksi Online Tahun 2016-2018
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 27 April 2018 06:09 WIB
TEMPO.CO, Depok -Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan RI, Syafrin Liputo menyebut, hadirnya transportasi online (taksi online) dewasa ini, selain memberikan kemudahan bagi masyarakat juga turut menimbulkan kecemasan baru bagi masyarakat, salah satunya tindak kriminal.
Syafrin mengatakan, sepanjang tahun 2016 hingga 2018, pihaknya mencatat ada tujuh kasus menonjol yang dilakukan oleh pengemudi taksi online terhadap penumpangnya.
“Kasus itu terbagi atas tiga klasifikasi yakni pemerasan, pencabulan hingga pembunuhan,” kata Syafrin Liputo kepada Tempo, Kamis 26 April 2018.
Baca : Perampokan di Taksi Online, Korban Pesan Lewat Aplikasi
Syafrin Liputo kemudian merincinya, kasus pertama, yang terjadi pada bulan Desember 2016. Dalam kasus itu seorang sopir taksi online telah mencabuli seorang penumpangnya, gadis dibawah umur.
Kemudian kedua, terjadi pada Juli 2017 seorang pengemudi bernama Riyan Arterino, 27 tahun, memeras mahasiswa inisial NS di kawasan Pondok Rumput, Bogor.
“Tak berhenti disitu, pemerasan terhadap penumpang taksi online kembali terjadi pada bulan Agustus 2017,” tutur Syafrin Liputo tentang kasu ketiga.
Keempat, kasus pencabulan kembali terjadi pada 17 Januari 2018, di Bandung, seorang perempuan bernama Mega Anisa dirampok dan dicabuli oleh pengemudi taksi online.
Kelima, kasus pembunuhan yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah pada 20 Januari 2018, yang dilakukan oleh seorang driver Grabcar terhadap penumpangnya.
Keenam kasus di Bekasi. “Terjadi lagi pada tanggal 12 Februari 2018, seorang penumpang dari Bekasi hendak menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dibawa ke tempat sepi oleh pengemudi kemudian dicabuli,” kata Syafrin Liputo.
Ketujuh adalah kasus pembunuhan pada medio Maret lalu. “Yang terbaru adalah kasus pembunuhan perempuan Yun Siska Rochani, 29 tahun yang terjadi pada 18 Maret 2018 lalu,” demikian Syafrin Liputo.
Melihat banyaknya kasus (taksi online) tersebut, Syafrin Liputo mengungkapkan, pihaknya masih terus menggodok Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang bakal mewajibkan perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi online (aplikator) menjadi perusahaan transportasi ditargetkan siap diundangkan 1 Juni mendatang.