Hari Ini, Fahri Hamzah Diperiksa Lagi di Polda Metro Jaya

Rabu, 2 Mei 2018 08:50 WIB

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, saat ditemui di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, 20 Maret 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah berencana datang ke Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini. Kedatangannya untuk memenuhi panggilan, yakni pemberian keterangan sebagai tindak lanjut laporannya terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.

"Ya, benar," kata Fahri Hamzah saat dihubungi, Rabu, 2 Mei 2018. Ini merupakan pemeriksaan Fahri yang ketiga. Rencananya, ia akan datang bersama dengan kuasa hukumnya, Mujahid Latief, pada pukul 10.00 WIB.

Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman pada Kamis, 8 Maret 2018, atas dugaan telah melakukan tindak pidana berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Fahri telah membawa berkas dan alat bukti berupa CD, USB, dan dokumen tetap. Namun ia belum mau mengatakan apa isi dokumen tersebut.

Baca: Kasus Hoax, F-PKS Minta Polisi Tangkap Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Fahri Hamzah pun sudah mempersiapkan saksi dan saksi ahli untuk memperkuat laporannya. "Sehingga laporan saya menjadi lengkap bahwa telah terjadi tindak pidana," katanya.

Ia melaporkan Sohibul dengan Pasal 310 dan 311 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Pelaporan Fahri Hamzah terhadap Sohibul Iman bermula ketika dirinya dipecat dari PKS. Ia mengajukan gugatan melawan keputusan pemecatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016.

PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah. Pihak yang digugat Fahri adalah Sohibul Iman selaku tergugat I, Majelis Tahkim PKS sebagai tergugat II, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS sebagai tergugat III. PN Jaksel memutuskan pemecatan Fahri tidak sah dan menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Baca: FPKS Desak Polisi Segera Periksa Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Advertising
Advertising

Atas putusan Pengadilan Jakarta Selatan, PKS meminta banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan PKS. PKS berupaya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurut Fahri Hamzah, pimpinan PKS tidak menghormati hukum dan aturan dalam kelembagaan negara. Bahkan Sohibul dianggap tidak menghormati pengadilan yang masih status quo. "Kemarin saya gugat perdata, sekarang pidananya," ujarnya.

Berita terkait

Ditemui Golkar, PKS Buka Peluang Koalisi di Pilkada Jakarta

4 jam lalu

Ditemui Golkar, PKS Buka Peluang Koalisi di Pilkada Jakarta

Kolaborasi yang dimaksud Mabruri, ialah PKS tak mampu bekerja sendirian untuk membangun Jakarta lebih baik lagi ke depannya.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

12 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

PKS Bakal Umumkan Nama yang Diusung di Pilkada Jakarta pada Juni

22 jam lalu

PKS Bakal Umumkan Nama yang Diusung di Pilkada Jakarta pada Juni

PKS bakal mengumumkan nama yang mereka usung di Pilkada Jakarta sekitar satu sampai dua bulan lagi.

Baca Selengkapnya

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

1 hari lalu

Seperti PDIP, PKS Setujui Revisi UU Kementerian Negara dengan Catatan

Hari ini, Rapat pleno Baleg DPR menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya

PKS Menjelang Pilkada 2024, Membuka Peluang Koalisi hingga Berikrar di Depok

2 hari lalu

PKS Menjelang Pilkada 2024, Membuka Peluang Koalisi hingga Berikrar di Depok

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS mempersiapkan calon-calon yang akan diusung

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

2 hari lalu

Alasan Bey Triadi Machmudin Tolak Pinangan Demokrat Maju di Pilkada Jabar 2024

Partai Demokrat menilai Bey Triadi Machmudin sebagai figur potensial untuk Pilkada Jabar 2024.

Baca Selengkapnya

Safari Politik ke Gerindra, PKS Sodorkan Dua Nama untuk Pilkada Kabupaten Bogor

2 hari lalu

Safari Politik ke Gerindra, PKS Sodorkan Dua Nama untuk Pilkada Kabupaten Bogor

Partai Gerindra Kabupaten Bogor membuka pintu koalisi dengan partai politik lain di Pilkada 2024, termasuk dengan PKS.

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

2 hari lalu

Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

DPR membantah pembahasan draf revisi Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran tidak memasukkan UU Pers sebagai konsideran.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Politikus PKS di DPR menegaskan larangan terhadap jurnalisme investigasi di RUU penyiaran tak tepat dan akan ditentang.

Baca Selengkapnya