TEMPO.CO, Jakarta -Massa Front Penegakan Keadilan Sosial (F-PKS) berdemo di depan Gedung Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, mendesak Fahri Hamzah dan Fadli Zon ditangkap terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
Ada puluhan orang hadir menuntut Kepolisian RI agar mengusut tuntas kasus yang menyeret Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah dan Fadli Zon.
Massa F-KPS datang pada sekitar pukul 14.30 WIB. "Kami datang untuk menyerukan agar Fahri Hamzah dan Fadli Zon ditangkap," ujar Koordinator Aksi dan Ketua Umum F-PKS Abdullah Kelrey sambil berteriak, Jumat, 27 April 2018. Bahkan, F-PKS menyeruakan bahwa Fahri Hamzah adalah bapak hoax.
Baca : PPATK Sebut Tak Sulit Telusuri Aliran Dana Situs Hoax
Abdullah Kelrey pun meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Metropolitian Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis untuk segera memenjarakan Fahri Hamzah dan Fadli Zon. "Jangan sampai polisi dapat intervensi dari orang-orang di DPR MPR," kata Abdullah.
F-PKS mengirim 2 orang sebagai perwakilan untuk bertemu dan melakukan audiensi dengan Kapolda Irjen Idham Azis. "Ketika mereka (Fahri dan Fadli) melemparkan cuitan mengandung hoax, ya ditindak. Jangan dibiarkan," ujar Abdullah.
Sebelumnya Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan oleh Cyber Indonesia, yang diwakili oleh Muhammad Rizki, perihal tuduhan tindak penyebaran berita bohong atau hoax berdasarkan SARA melalui akun Twitter @FahriHamzah dan @FadliZon.
Dalam akun keduanya, mereka diduga menyebarkan hoax dari pemberitaan Jawa Pos yang sudah diklarifikasi. "Dari pihak media mengklarifikasi dan mencabut. Tapi yang amat kita sayangkan posisi FH dan FZ yang seorang pejabat tetap mempertahankan berita hoax. Sedangkan media yang bersangkutan sudah klarifikasi berita tersebut," kata Rizki.
Terkait penyebaran hoax itu, Fahri Hamzah dan Fadli Zon retweet akun Twitter @jawapos yang berisi, "Ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku Muslim segala. Ayok @DivHumas_Polri selesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama".