Polisi dan BPOM Gerebek Pabrik Miras Ciu, 3.300 Botol Disita

Kamis, 3 Mei 2018 15:01 WIB

Bahan baku pembuatan miras jenis ciu di sebuah industri rumahan di Jalan Pekojan 1, Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 3 Mei 2018. Tempo/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jakarta Raya dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta mengungkap industri rumahan minuman keras (miras) jenis ciu ilegal di Tambora, Jakarta Barat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan industri minuman beralkohol ini tak memiliki label dan belum diketahui komposisinya.

"Setiap hari industri ini menghasilkan sebanyak 360 botol yang dikemas dalam 15 kardus air mineral," kata Argo ketika merilis kasus ini di Jalan Pekojan 1, Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 3 Mei 2018.

Total, kata Argo, ada 5 ton bahan baku miras jenis ciu yang telah disita polisi. Sekitar 2 ton bahan baku sudah siap edar dan 3 ton merupakan bahan baku mentah.

Baca: Pembunuhan Setelah Pesta Miras, Polisi: Modus Tabrak Lari

Menurut Argo, ketika melakukan penggerebekan polisi menemukan sebanyak 3300 botol miras ciu yang sudah siap edar. Polisi juga menyita sebanyak 220 tong-tong berisi fermentasi ciu yang siap disuling.

"Satu botol dijual seharga Rp 11 ribu. Semuanya dijual di wilayah Jakarta," kata Argo.

Menurut Argo, industri rumahan ciu ini telah beroperasi sejak 2014. Setiap tahun diperkirakan memiliki omzet sebanyak Rp 1,4 miliar.

Miras jenis ciu ilegal yang diproduksi di sebuah industri rumahan di Jalan Pekojan 1, Tambora, Jakarta Barat, Kamis, 3 Mei 2018. Tempo/Dias Prasongko

Kepala Sub Direktorat 1 Industri Perdagangan Kriminal Khusus, Ajun Komisaris Besar Sutarmo, mengatakan dalam kasus ini, polisi menangkap satu orang tersangka bernama Phang Ridwan Wijaya sebagai pemilik industri rumahan. Ia ditangkap di rumah kontrakannya, yang sekaligus dijadikan tempat industri pada Rabu, 25 April 2018.

"Ia ditangkap ketika sedang mengoperasikan alat-alat untuk menyuling ciu bersama 4 orang pekerjanya," kata Sutarmo.

Baca: Ini Bahan Racikan Miras Oplosan yang Tewaskan 5 Orang di Bekasi

Untuk mengelabui petugas botol-botol ciu tersebut dikemas dalam botol-botol plastik seperti botol air mineral. Selain itu, botol tersebut juga dibungkus dengan kardus yang bertuliskan air mineral bermerk Ziv.

Sementara itu, Kepala BPOM DKI Sukriadi Darma mengatakan industri ini telah melanggar undang-undang. Sebab, melakukan produksi dan distribusi minuman beralkohol dan tak memiliki label khusus dari Dinas Kesehatan dan Badan POM.

"Aturanya, produksi minuman beralkohol itu harus industri besar bukan rumahan," kata Sukriadi saat rilis kasus.

Selain itu, diperkirakan minuman ciu ini juga melanggar karena memiliki kandungan metanol yang belebihan. Diperkirakan hal ini bisa berakibat pada kebutaan bahkan kematian.

Dalam kasus miras ilegal ini tersangka Phang bakal dijerat dengan pasal 140, 142 dan 198 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka diancam dengan kurungan selama dua tahun dengan denda sebanyak Rp 4 miliar.

Berita terkait

Inilah 8 Penyebab Pikun Datang Lebih Cepat

1 hari lalu

Inilah 8 Penyebab Pikun Datang Lebih Cepat

Pikun diartikan sebagai penurunan fungsi bagian luar jaringan otak atau cortex yang menyebabkan penurunan intelektual.

Baca Selengkapnya

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

2 hari lalu

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

Masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai peruntukannya, terutama yang beretiket biru, cek sebabnya.

Baca Selengkapnya

Selain Ikan Tongkol, Ini Daftar Makanan yang Perlu Dihindari Penderita Asam Urat

8 hari lalu

Selain Ikan Tongkol, Ini Daftar Makanan yang Perlu Dihindari Penderita Asam Urat

Tak hanya ikan tongkol, berikut daftar makanan lain yang perlu dihindari bagi penderita asam urat.

Baca Selengkapnya

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

14 hari lalu

Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

14 hari lalu

Tidak Ingin Bau Badan? Hindari 5 Makanan Berikut

Ada beberapa makanan yang memicu timbulnya bau badan. Berikut adalah jenis makanan yang menyebabkan bau badan.

Baca Selengkapnya

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

17 hari lalu

Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Minuman yang Dapat Memperburuk Asam Lambung

20 hari lalu

Inilah 5 Minuman yang Dapat Memperburuk Asam Lambung

Bagi penderita asam lambung penting untuk menghindari beberapa minuman yang dapat memperburuk penyakit ini.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

20 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

47 hari lalu

BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

54 hari lalu

Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.

Baca Selengkapnya