TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya mengungkap kasus minuman keras atau miras oplosan yang mengakibatkan 34 orang tewas sejak 1 April 2018. Polisi menangkap 9 orang tersangka. Sedangkan 2 orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, polisi juga melaksanakan operasi atau razia miras di 147 lokasi wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dari hasil operasi itu, polisi mengamankan 180 orang. 15 orang di antaranya kini ditahan dan 165 orang hanya dibina.
"Total miras yang kami sita selama operasi mencapai 39.834 minuman," kata Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 20 April 2018.
Sebanyak 39.834 miras ilegal tersebut terdiri dari miras bermerek 34.151 botol, miras oplosan 661 bungkus, miras jenis ciu 2.054 botol, miras jenis anggur 2.933 botol, alkohol atau ethanol 31 jerigen dan plastik, dan 4 kantong miras jenis cap tikus. Polisi juga menyita uang hasil penjualan miras dengan total Rp 3.581.000.
Baca: Miras Oplosan Bekasi Ada Kelas Biasa dan Keras, Sama Mematikannya
Idham mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras oplosan. "Minuman keras itu akan merusak bumi, akan merusak juga tatanan sosial," ujar dia.
Kapolda Metro Jaya membentuk 15 satuan petugas (satgas). Dua satgas dari Polda Metro Jaya dan 13 satgas dari seluruh Polres. Ia berkomitmen akan terus melakukan operasi miras, khususnya memasuki bulan puasa pada Mei mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi dari Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin yang memberikan tenggat waktu untuk mengusut sampai tuntas kasus minuman keras atau miras oplosan sebelum Ramadan. "Saya minta, seluruh indonesia harus zero, saya berikan target bulan ini selesai, seluruh indonesia, nanti bulan ramadan tidak ada lagi miras," kata Syafruddin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 11 April 2018.
Baca: 28 Toko Jamu Jual Miras di Bekasi Ditutup Paksa
Wakapolri juga meminta agar seluruh Kementerian dan lembaga turun tangan mengusut kasus ini. Bahkan, ia mengusulkan agar permasalahan ini diangkat ke sidang kabinet. "Saya akan usul ke pemerintah, angkat ini ke sidang kabinet," kata dia.
Karena itu, Polri juga memandang perlu ada investigasi mendalam, meliputi mekanisme distribusi, perizinan dan perdagangan minuman keras di masyarakat. "Mekanismenya seperti apa. Harus detail, supaya berhenti. Sistemnya harus dihabisi," kata dia. Dengan demikian, miras yang meresahkan masyarakat ini tidak muncul kembali pada masa mendatang.
Sejak 1 April 2018 sampai kini tercatat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terdapat 34 korban tewas akibat menenggak miras oplosan ini. Sebanyak 36 orang dirawat di DKI Jakarta dan sekitarnya.