Dua Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara, Rinciannya...

Senin, 7 Mei 2018 19:57 WIB

Terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 19 Februari 2018. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta -Sidang kasus tindak pidana pencucian uang biro umrah dan haji First Travel memasuki agenda pembacaan tuntutan. Dua tersangka yakni pendiri (bos) First Travel yakni pasangan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut masing-masing hukuman 20 tahun penjara. Untuk tersangka lain yakni Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dilakukan bersama-sama melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TTPU jo pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 44 KUHP menjatuhkan pidana terdakwa Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki dengan pidana penjara 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar 5 miliar subsider 1 tahun kurungan” ujar Koordinator Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Heri Jerman saat membacakan tuntutan.
Baca : Sidang First Travel, Kata Jaksa Siap Baca Tuntutan Setebal 800 Halaman

Selain membacakan tuntutan untuk Kiki Hasibuan JPU juga membacakan tuntutan Andika Surachaman dan Andika dalam satu berkas.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaaanbdilakukan bersama-sama dan berlanjut melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 jouncto pasal 64 ayat 1 KUHP menjatuhkan pidana andika surachman dan anniesa hasibuan dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun penjara dikurangkan masa tahanan dengan perintah tetap ditahan denda 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Seusai persidangan Heri Jerman menyampaikan bahwa aset milik First Travel yang disita kan diserahkan ke jemaah. Saat ini telah dibentuk Pengurus Pengelola Aset First Travel.

“Total aset uang yang dimiliki FT 8 miliar 800 juta, ditambah aset barang bergerak, tanah, rumah apartemen semuanya 20-40 miliar. Yang jelas ini tidak akan menutupi seluruh kerugian dari 60.000 jemaah” ujar Heri Jerman.

salah satu aset milik bos First Travel mobil Hummer berwarna putih.TEMPO/Irsyan Hasyim

Menurut Heri Jerman ada juga aset yang akan disita oleh negara. “Pistol air soft gun 8-9 pucuk karena barang berbahaya jadi disita negara," dia menambahkan.

Sebelumnya, Heri Jerman menuturkan, selain tiga tersangka, barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Barang bukti itu antara lain 807 barang bergerak dan dokumen, 774 baju dan gaun, 2.040 kuitansi pembayaran pelunasan, serta 11 mobil.

Selain itu, 3 rumah tinggal, 1 apartemen, serta 1 gedung kantor milik bos First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, ikut diserahkan. "Ada uang yang sekarang akan diserahkan berada di rekening Polri dipindahkan ke rekening kejaksaan sebesar Rp 1,539 miliar," ujar Heri Jerman pada 7 Desember 2017 lalu.

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

1 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

3 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

3 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

8 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

9 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

11 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

11 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

12 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya