Terdakwa Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus penggelapan dana umrah di Pengadilan Negeri Depok, 23 April 2018. Selain mendengarkan keterangan dari sejumlah saksi dari JPU dan saksi meringankan dari terdakwa yang dilengkapi saksi ahli, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa. TEMPO/Muhammad Denggan Fahrurrozie
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga Bos First Travel yakni Andika Surachman Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan kembali menjalani persidangan kasus tindak pidana pencucian uang, hari ini Rabu 16 Mei 2018.
Andika Surachman menyampaikan bahwa banyak fakta persidangan yang diabaikan oleh JPU. Penyebab utama gagal berangkatnya jamaah tidak pernah terangkat. “Itu nggak diangkat selalu saja diabaikan“ ujar Andika di Gedung Pengadilan Negeri Depok Rabu 6 Mei 2018.
Menurut Andika penyebab utama gagal berangkatnya jamaah bukan kesalahan First Travel. “Penyebab utamanya itu kan tidak pernah terangkat, seperti halnya pemboikotan visa yang dilakukan asosiasi.” Simak : Klaim Rugi, Bos First Travel: Saya Tidak Memperhitungkan Risiko
Pekan lalu sidang kasus tindak pidana pencucian uang biro umrah dan haji First Travelmemasuki agenda pembacaan tuntutan. Dua tersangka yakni pendiri (bos) First Travel yakni pasangan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut masing-masing hukuman 20 tahun penjara. Untuk tersangka lain yakni Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara.