Penggelapan Uang Perusahaan Terbongkar, Pelaku Mengaku Dibegal

Sabtu, 26 Mei 2018 14:41 WIB

Ilustrasi uang rupiah. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Bogor - Polres Bogor menangkap SCS, pelaku penggelapan uang perusahaan Rp170 juta, yang sebelumnya mengaku sebagai korban begal di daerah Sentul dan kehilangan tas berisi uang itu. Rekan SCS yang ikut membuat laporan palsu itu, A, hingga kini masih buron.

"Itu bermula dari SCS membuat laporan pencurian ke polisi yang tugas jaga pada Senin 21 Mei lalu, pukul 11.00 WIB. Dalam laporan itu tersangka menceritakan telah terjadi pencurian oleh begal," kata Kepala Polres Bogor, AKBP Andi M Dicky di Cibinong, Jumat, 25 Mei 2018.

Berdasarkan laporan, tersangka membawa satu buah tas warna abu-abu yang berisi uang sejumlah Rp 170.940.000, milik PT Kemilau Abadi Sejahtera hasil penagihan dari toko-toko alat listrik yang seharusnya disetorkan ke Bank Permata cabang Bellanova Sentul.

Tapi dari laporan tersebut pelapor mengatakan bahwa uang itu hilang akibat dirampas begal di Jalan Raya Kadumangu, Desa Kadumanggu, Kecamatan Babakan Madang.

Baca: Lika-liku Surat Damai Kasus Penggelapan Tanah Rekan Sandiaga Uno

Namun penjelasan pelapor terkesan dibuat-buat sehingga polisi curiga. Pelaku menyebutkan bahwa dia tidak tahu bila tas berisi uang tersebut dirampas begal.

Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta pelapor untuk menjelaskan ulang kronologis kejadiannya. Pelapor menyebutkan bahwa lengan bajunya sempat sobek, karena tebasan senjata tajam, namun tidak melukai lengan tangannya.

"Tapi dari tebasan itu disinyalir bukan karena tebasan senjata tajam, karenanya posisi sobek sudah berbeda," katanya.

Dicky mengatakan hasil pengembangan itu mengungkap kasus begal ini ternyata hanya rekayasa pelaku. Uang perusahaan tidak hilang namun berada di kontrakan A, pelaku yang sampai sekarang masih buron.

Baca: Alasan Pelapor Seret Sandiaga Uno Kasus Penggelapan Rp 3,4 M

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp170.940.000, satu buah tas warna abu-abu merek Polo King, satu jaket warna biru silver. Polisi juga membawa satu buah helm, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi B 4100 TLO. Serta satu unit handphone merek Xiaomi warna hitam.

Akibat penggelapan uang perusahaan itu, SCS dikenakan pasal pasal 374 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

4 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

5 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

5 hari lalu

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

Bobby Nasution kembali menuai kontroversi setelah melantik pamannya menjadi Sekda Kota Medan. Ini deretan kontroversinya.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

11 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

11 hari lalu

Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

12 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

14 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

17 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.

Baca Selengkapnya