TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengelar sidang perdana gugatan hak guna bangunan (HGB) Pulau D reklamasi antara Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Sidang tersebut digelar dengan agenda pembacaan gugatan oleh majelis hakim, Baiq Yuliani.
"Bahwa penggugat menggangap pengeluaran sertifikat bertetangan dengan undang-undang yang berlaku," kata Baiq saat membacakan gugatan SHGB Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, di Ruang Sidang Cakra, Jakarta Timur, Senin, 28 Mei 2018.
Gugatan ini merupakan gugatan kedua setelah gugatan sebelumnya dicabut pada Februari lalu oleh Koalisi. Gugatan dicabut karena terjadi perubahan nomor Surat Keputusan (SK) dalam obyek yang disengketakan, yakni Pulau D.
Menurut Koalisi, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara secara sewenang-wenang mengubah penomoran dalam SK obyek sengketa saat sidang tengah berjalan. Dalam SK tersebut memutuskan memberikan sertifikat HGB kepada PT Kapuk Naga Indah seluas 3,12 juta meter persegi.
Adapun aturan yang dilanggar salah satunya adalah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah khusunya Pasal 4 poin b. Dalam hal ini surat tidak dapat dikeluarkan pejabat setingkat Kepala Kantor Pertanahan, karena lebih dari 20 ribu meter persegi.
Dalam gugatan yang dibacakan Baiq, Koalisi juga menilai bahwa pengeluaran sertifikat tersebut cacat scara prosedur. Sebab dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Terakhir, substansi surat keputusan dinilai koalisi telah cacat substansi. Hal ini diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam sidang soal Pulau D reklamasi kali ini, baik pihak tergugat mapun pihak ketiga yakni PT Kapuk Naga Indah tak hadir dalam persidangan. Tak ada penjelasan resmi atas ketidakhadiran mereka dalam sidang kali ini.
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap
29 September 2023
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.