TEMPO.CO, Jakarta - Perkara gugatan Pulau D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta yang diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terhadap Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara akhirnya memasuki tahap persidangan. Koalisi mengajukan kembali gugatan atas penerbitan surat keputusan hak guna bangunan (HGB) Pulau D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Hari ini, sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur. "Sidang jam 11," kata Nelson Simamora, kuasa hukum Koalisi, melalui pesan singkat di Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.
Baca juga: DKI-Pengembang Reklamasi Teken Kontrak 30 Tahun di Era Djarot
Terakhir pada 14 Mei 2018, perkara memasuki tahap pemeriksaan persiapan. Pada tahapan ini, hakim akan meminta keterangan awal dari penggugat dan tergugat sebelum masuk ke persidangan. Hasilnya, hakim meminta berkas perkara penggugat diperbaiki. Berkas itu telah diperbaiki dan akhirnya bisa masuk ke persidangan hari ini.
Pulau D merupakan satu dari 17 pulau dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pulau ini dikembangkan PT Kapuk Naga Indah. Pada 24 Agustus 2017, Kantor Pertanahan menerbitkan HGB untuk perusahaan di tengah proses moratorium pembangunan pulau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Simak juga: Thamrin School Usulkan 7 Solusi Atasi Reklamasi Teluk Jakarta
Tiga bulan kemudian, Koalisi menggugat SK HGB itu karena dinilai tergesa-gesa. HGB juga dianggap hanya untuk kepentingan bisnis semata dan merugikan nelayan. Gugatan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebab, gugatan pertama dicabut akibat adanya revisi SK HGB oleh Kantor Pertanahan.
Dalam gugatan pertama kasus HGB pulau reklamasi, PT Kapuk Niaga Indah memang langsung mendaftarkan diri ke PTUN sebagai tergugat intervensi. Tapi, sepanjang proses gugatan kedua ini, belum ada kabar lagi dari anak perusahaan Grup Agung Sedayu tersebut.