Terdakwa kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 19 Februari 2018. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
TEMPO.CO, Depok - Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang First Travel Andika Surachman mengatakan tuntutan jaksa hukuman 20 tahun penjara sebagai hal yang berlebihan.
"Kelewatan," ujar Andika yang bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 30 Mei 2018.
Menurut Andika, tuntutan untuk istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan seharusnya berbeda dan jauh lebih ringan. “Ya harus dibedakan dong.”
Andika juga akan mempersiapkan langkah hukum jika putusan hakim tidak sesuai dengan harapannya. “Ya masih ada upaya hukum lainnya,” tuturnya.
Pada hari ini, majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan kepada tiga bos First Travel. Jaksa Penuntut Umum menuntut Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan hukuman 20 tahun. Untuk Kiki Hasibuan dituntut pidana penjara 18 tahun.
Dalam dakwaannya, tiga bos First Travel itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon anggota jamaah umrah sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp 905 miliar.
Ketiga bos First Travel itu didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.