TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, Ferdinand Montororing, yakin hakim tidak bisa menjatuhkan hukuman pidana kepada bos biro umrah First Travel itu. Unsur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 183 tentang pencucian uang tidak terpenuhi dalam persidangan.
“Hakim baru dapat menyatakan seseorang bersalah dan dijatuhi pidana apabila sekurang-kurangnya ditemukan dua alat bukti dan hakim yakin terdakwa bersalah, kira-kira bunyinya, ya, begitu,” ujar Ferdinand saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Mei 2018.
Menurut Ferdinand, menjadi hak dari jaksa menuntut hukuman maksimal kepada bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Faktanya, dalam persidangan, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tidak terbukti.
“Saya kira jaksa terlalu bersemangat karena mendapat liputan penuh dari media,” katanya.
Baca: Sidang First Travel, Andika: Jamaah Gagal Terbang Bukan dari Kami
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 itu menyebutkan setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pada hari ini, majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan kepada tiga bos First Travel, yaitu suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan. Jaksa penuntut umum menuntut Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan hukuman 20 tahun. Adapun Kiki Hasibuan dituntut pidana penjara 18 tahun.
Dalam dakwaannya, tiga bos First Travel itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon peserta umrah sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp 905 miliar.
Baca: Sidang First Travel, Kata Jaksa Siap Baca Tuntutan 800 Halaman
Ketiga bos First Travel itu didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.